Muhammad Abduh (bahasa Arab: محمد عبده; lahir di Delta Nil (kini wilayah Mesir), 1849 – meninggal di Iskandariyah (kini wilayah Mesir), 11 Juli 1905 pada umur 55/56 tahun) adalah seorang pemikir muslim dari Mesir, dan salah satu penggagas gerakan modernisme Islam.
Ia belajar tentang filsafat dan logika di Universitas Al-Azhar, Kairo, dan juga murid dari Jamaluddin al-Afghani, seorang filsuf dan pembaru yang mengusung gerakan Pan Islamisme untuk menentang penjajahan Eropa di negara-negara Asia dan Afrika.
Muhammad Abduh diasingkan dari Mesir selama enam tahun sejak 1882, karena keterlibatannya dalam Pemberontakan Urabi. Di Lebanon, Abduh sempat giat dalam mengembangkan sistem pendidikan Islam. Pada tahun 1884, ia pindah ke Paris, dan bersalam al-Afghani menerbitkan jurnal Islam The Firmest Bond.
Salah satu karya Abduh yang terkenal adalah buku berjudul Risalah at-Tawhid yang diterbitkan pada tahun 1897.
Pemikirannya banyak terinspirasi dari Ibnu Taimiyah, dan pemikirannya banyak menginspirasi organisasi Islam, salah satunya Muhammadiyah, karena ia berpendapat, Islam akan maju bila umatnya mau belajar, tidak hanya ilmu agama, tetapi juga ilmu sains.
Pemikiran Muhammad Abduh tentang pembaharuan
Teologi
Teologi (ilmu tauhid) dalam pendapat Muhammad Abduh mempunyai dua objek kajian, yaitu tentang Allah dan tentang Rasul. Kajian tentang Allah tidak hanya membicarakan wujud Allah, tetapi juga tentang manusia sebagai ciptaan Tuhan. Dari itulah dalam sistem teologinya ditemukan pengkajian tentang perbuatan manusia (af’al al-‘ibad) di samping masalah-masalah ketuhanan lainnya. Kajian berikut ini akan difokuskan pada pemikirannya tentang tiga masalah teologi, yaitu perbuatan manusia, kadar-kadar, dan sifat-sifat Tuhan
Perbuatan manusia (Af’al al-‘Ibad)
Pandangan Muhammad Abduh tentang perbuatan manusia bertolak dari satu deduksi bahwa manusia adalah makhluk yang bebas dalam memilih perbuatannya. Menurutnya ada tiga unsur yang mendukung suatu perbuatan, yaitu akal, kemauan, dan daya. Ketiganya merupakan ciptaan Tuhan bagi manusia yang dapat dipergunakannya dengan bebas. Kelihatannya Muhammad Abduh sependapat dengan Mu’ammar tokoh Muktazilah, tentang kejadian manusia dan makhluk yang dibekali dengan natur dan tabiatnya masing-masing. Jika Mu’ammar memandang natur tersebut pada manusia adalah kebebasan memilih, Muhammad Abduh menambahnya dengan akal. Jadi, akal dan kebebasan memilih adalah natur manusia yang merupakan dua keistimewaan yang dimiliki manusia yang tidak terdapat pada makhluk lainnya. Jika salah satu di antara keduanya hilang, kata Muhammad Abduh, dia tidak lagi bernama manusia, tetapi mungkin malaikat dan mungkin pula binatang.
Pendapat yang demikian tampaknya dikemukakannya untuk menopang pendapatnya, bahwa manusia adalah makhluk yang bebas dalam memilih perbuatannya. Akan tetapi, kebebasan yang dimaksudkan Muhammad Abduh bukanlah kebebasan tenpa batas atau kebebasan yang bersifat absolut. Jika Abu al-Huzail membatasi kebebasan manusia dengan perbuatan-perbuatan yang tidak diketahui manusia cara melakukannya. Muhammad Abduh membatasinya dengan memberikan contoh yang menggambarkan dua hal, yaitu lalai (taqshir) dan karena sebab-sebab alami (al-asbab al-kauniyyat) yaitu peristiwa alam yang tidak terduga. Kelihatannya kedua hal itu terjadi karena ketidakmampuan manusia meramalkan semua yang akan terjadi. Ketidakmampuan itulah yang membatasi kebebasan manusia dalam memeilih perbuatannya. Dari itulah dia menggariskan dua ketentuan yang merupakan sendi perbuatan manusia:
- Manusia melakukan perbuatan dengan daya dan kemampuannya.
- Kekuasaan Allah adalah tempat Kembali semua yang terjadi.
Karya tulis 1
Di antara karya tulisnya yang terkenal adalah:
- Tafsir Juz Amma
- Tafsir Al-Qur an Hakim, yang diteruskan oleh muridnya, Muhammad Rasyid Ridha
- Risalah At Tauhid
- Banyak memberi tambahan dalam kitab-kitab, salah satunya Limaza taakhkhara Islam wa taqaddama ghairuhum, karya Syakib Arsalan.
Referensi
- ^ a b "'Abduh, Muhammad". Encyclopedia Britannica. I: A-Ak - Bayes (edisi ke-15th). Chicago, IL: Encyclopedia Britannica, Inc. 2010. hlm. 20–21. ISBN 978-1-59339-837-8.