Maznah Ismail (1 Januari 1956 - 2 November 2001) atau lebih dikenal dengan nama Mona Fandey[1][2] adalah seorang penyanyi berkebangsaan Malaysia. Dia dijatuhi hukuman mati dengan digantung pada 2 November 2001 di Penjara Kajang, Kajang, Selangor pada usia 45 tahun setelah dinyatakan bersalah membunuh mantan anggota Dewan Undangan Negeri Batu Talam, Pahang, Datuk Mazlan Idris pada 1993[3]
Latar belakang
Lahir dengan nama Maznah binti Ismail pada tanggal 1 Januari 1956 di Kangar, Perlis dan memulai karir awalnya sebagai penyanyi dan merilis album pertamanya yang berjudul Diana I pada tahun 1987 dan menjadi terkenal melalui lagu "Ku Nyanyikan Lagu Ini". Saat itulah ia mulai menggunakan nama komersil Mona Fandey, nama yang tetap populer dan terus terukir dalam ingatan masyarakat Malaysia hingga kini.
Ketidakmampuan Mona menyanyi dengan baik disebut-sebut menjadi alasan ia beralih ke pengobatan tradisional. Mohd Affandi Abdul Rahman adalah suami ketiga Mona dan belajar pencak silat di Indonesia.[4] Ia memiliki seorang putri bernama Mazdiana Affandi.
Pembunuhan
Pada 13 Juli 1993, Datuk Mazlan Idris bertemu dengan Mona Fandey untuk mencari bantuan supranatural guna meningkatkan karir politiknya dan menaiki tangga partai. Ia diundang oleh Mona Fandey dan rekannya, untuk mengikuti upacara ilmu hitam di rumah Mona Fandey. Datuk Mazlan Idris diminta berbaring di lantai dengan mata terpejam sambil menunggu uang "jatuh dari langit". (seperti yang diceritakan dukun) Tidak ada uang yang jatuh, malah kapak. Datuk Mazlan Idris dipenggal kepalanya dan badannya dipotong serta sebagian kulitnya dipotong. Jasadnya ditemukan terpotong menjadi 18 bagian dan dikuburkan di sekitar rumah Mona Fandey di negara bagian Pahang, sekitar 130 kilometer timur laut Kuala Lumpur. Datuk Mazlan Idris dilaporkan hilang pada 2 Juli 1993 setelah dia menarik RM300.000 dari beberapa bank di Kuala Lumpur.[5][6]
Sehari setelah pembunuhan itu, Mona Fandey pergi berbelanja di Kuala Lumpur, lalu membeli Mercedes-Benz dan memakai tampilan baru.[5] Saat dimintai keterangan, asisten Mona Fandey, Juraimi Hussin, membuat pernyataan ke polisi yang mengarah pada penemuan jenazah Datuk Mazlan Idris. Tak heran, Mona Fandey dan suaminya langsung menjadi tersangka utama.[7]
Hukuman
Dihukum mati dengan cara digantung pada November 2001 di Penjara Kajang yang baru dibuka. Sebelum fajar pada Jumat pagi, ketiganya diborgol dan kepala mereka ditutup di sel yang berdekatan dengan ruang hukuman. Mereka kemudian dibawa ke tiang gantungan dengan tiga tiang gantungan bergaya Inggris yang digantung di tiang logam. Kaki mereka diikat ke platform bergerak dan jerat disesuaikan di leher mereka. Pada 05:59, drop dijatuhkan dan ketiganya turun. Penggantungan disaksikan oleh sejumlah kecil penjaga penjara, petugas dan dokter penjara.[6] Pers dan masyarakat umum tidak terlibat. Seorang petugas mengatakan kepada surat kabar Malay Mail pagi itu bahwa ketiga terdakwa tidak bertobat sampai saat-saat terakhir. "Mereka tidak mengatakan apa-apa, mereka tenang - seperti mereka menerima bahwa mereka akan mati." Hukuman gantung mati secara resmi diumumkan pada pagi hari oleh perwakilan dari Penjara Malaysia. Jamil Razif Kassim mengatakan kepada wartawan, "Ketiganya telah menjalani hukuman mereka pagi ini."[8]
Warisan
Mona Fandey mendapat perhatian bahkan ketika dia masih menjadi penyanyi pop. Ada juga liputan media lokal dan internasional yang luas dan perhatian publik tentang hal itu. Sebuah gerakan anti hukuman mati, Amnesty International telah menyuarakan penentangannya terhadap hukuman gantung Mona, suaminya Affandi dan asisten mereka, Juraimi.[9] Pada tahun 2002, sutradara film Amir Muhammad menyutradarai film pendek berjudul Mona yang diterbitkan dalam 6 seri film pendek.
Pada tahun 2006, film yang disutradarai oleh Dain Iskandar Said berjudul Dukun diangkat dari kisah Mona Fandey. Film tersebut tidak diputar hingga Desember 2011 dan tidak layak untuk diputar secara publik karena beberapa masalah seperti konten dalam film tersebut, hubungannya dengan Mona Fandey dan implikasinya bagi ahli waris dan keluarganya.[10] Namun, dirilis ke publik pada 5 April 2018.[11][12]
Kasus Mona Fandey adalah salah satu sidang juri terakhir yang dilakukan di Malaysia. Sifat sensasional dari kasus tersebut selanjutnya berkontribusi pada keputusan pemerintah untuk tidak menggunakan sistem juri. Semua persidangan oleh juri dihapuskan pada 1 Januari 1995.
Dalam budaya populer
TV3 melalui acara KES: Kronologi. Eksklusif. Investigasinya yang dipublikasikan menerbitkan laporan tentang kasus pembunuhan Mona Fandey.
Mona diperankan oleh Umie Aida sebagai Diana Dahlan dalam film tahun 2007 berjudul Dukun yang disutradarai oleh Dain Iskandar Said, namun penayangannya dilarang karena masalah hukum. Namun, pelarangan dicabut dan Dukun tayang perdana pada April 2018.[13]