Merek dagang
Merek dagang atau cap dagang (bahasa Belanda: handelsmerk, bahasa Inggris: trademark) adalah jenis kekayaan intelektual berupa nama atau simbol yang dikaitkan dengan produk atau jasa tertentu. Pemilik merek dagang dapat berupa individu, organisasi bisnis, atau badan hukum apa pun. Merek dagang dapat ditemukan pada kemasan, label, voucer, atau pada produk itu sendiri. Sebagai identitas perusahaan, merek dagang kerap dipajang di gedung-gedung perusahaan. Hal ini secara hukum diakui sebagai jenis kekayaan intelektual. Menurut Pasal 1 angka (2) UU Merek (UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis), Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[1] SimbolMerek dagang dapat ditentukan dengan simbol berikut:[2]
Simbol ™ berasal dari singkatan Inggris trademark dan ℠ service mark. Keduanya berfungsi sebagai penunjuk bahwa sebuah istilah, slogan, logo, atau lainnya diklaim sebagai merek dagang atau merek jasa. Namun, penggunaannya tidak menjamin bahwa pemilik akan dilindungi undang-undang merek dagang. Sementara itu, ® melambangkan registered trademark yang artinya merek dagang terdaftar. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat status kepemilikan secara hukum atas merek dagang atau merek jasa yang telah terdaftar. Simbol ® hanya dapat digunakan oleh pemilik merek setelah pendaftaran pada badan nasional yang relevan di negaranya.[3] Rujukan
|