Artikel ini perlu dikembangkan dari artikel terkait di Wikipedia bahasa Inggris. (November 2023)
klik [tampil] untuk melihat petunjuk sebelum menerjemahkan.
Lihat versi terjemahan mesin dari artikel bahasa Inggris.
Terjemahan mesin Google adalah titik awal yang berguna untuk terjemahan, tapi penerjemah harus merevisi kesalahan yang diperlukan dan meyakinkan bahwa hasil terjemahan tersebut akurat, bukan hanya salin-tempel teks hasil terjemahan mesin ke dalam Wikipedia bahasa Indonesia.
Jangan menerjemahkan teks yang berkualitas rendah atau tidak dapat diandalkan. Jika memungkinkan, pastikan kebenaran teks dengan referensi yang diberikan dalam artikel bahasa asing.
Makelar properti (bahasa Inggris: real estate agent, realtor) merupakan istilah keren dari pialang atau makelar dari properti. Makelar properti bertugas menjembatani penanam modal atau pembeli dan penjual. Keberadaan broker properti sangat membantu bagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan. Jasa makelar properti dalam jual-beli-sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan lima stakeholder utama yaitu: Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan Masyarakat.
Cara menjadi Broker Properti di sini adalah dengan bergabung pada sebuah Kantor Broker Properti.
Alasan mengapa broker properti menjadi pilihan pekerjaan:
Relatif tidak memakai modal
Tidak Terikat Waktu
Penghasilan yang Adil dan Tinggi
Banyak Relaksasi
Komisi
Menurut peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal 2 persen dari nilai transaksi.
Dalam proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah, dan properti lainnya broker properti bersertifikat biasanya perusahaan menetapkan standar komisi yang pasti, yakni:
Komisi 3% untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1M.
Menteri Perdagangan R.I. Mari Elka Pangestu telah menerbitkan peraturan No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Ada banyak hal yang diatur dalam Permendag No 33 tahun 2008 tersebut. Antara lain yang paling penting adalah setiap perusahaan broker harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan. SIU-P4 dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftar.
Untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, memiliki paling sedikit 2 orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti. Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4, baik berbentuk PT, CV, koperasi, firma, ataupun perorangan. Jadi broker tradisonal juga diakomodir dalam peraturan ini.
Dengan telah memegang SIU-P4, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan, seperti hasil penjualan tahunan, kepada Direktur Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan, setiap satu tahun sekali.