Kremasi atau pengabuan adalah praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya. Biasanya hal ini dilakukan di sebuah krematorium/pancaka atau biasa juga di sebuah makam di Bali yang disebut setra atau pasetran.
Apabila dilakukan di sebuah pancaka, biasanya jenazah ditaruh di sebuah peti kayu dan dibakar pada suhu 760 – 1150°C.[1] Abu pembakaran kira-kira beratnya sekitar 5% berat jenazah.
Di dunia Barat kuno, praktik penunuan mayat dilakukan pula, hal ini disebut di kitab Perjanjian Lama dan banyak dilakukan di peradaban Yunani kuno dan Romawi.
Proses kremasi meninggalkan rata-rata 2,4 kg sisa-sisa mayat yang dikenal sebagai "abu".[2][3] Tidak semua bagian tubuh mayat menjadi abu, karena terdapat fragmen mineral tulang yang tidak terbakar, yang biasanya digiling menjadi bubuk. Mereka tidak menimbulkan risiko kesehatan dan dapat dikubur, dikebumikan di situs peringatan, disimpan oleh kerabat atau tersebar dengan berbagai cara.
Pengabuan di dunia barat
Setelah masuknya agamaKristen di Dunia Barat, penunuan mayat dilarang karena GerejaKristen percaya akan kebangkitan pada Hari Kiamat. Tetapi semenjak abad ke-19, praktik ini sering dilakukan lagi. Pada tahun 1963, Paus memperbolehkan praktik pembakaran mayat lagi untuk umat Katolik dan sejak tahun 1966, para pastor diperbolehkan orang mengiringi tata cara pengabuan.[butuh rujukan]
Selain alasan-alasan teologis, praktik penunuan mayat sering kali dilakukan berdasarkan pertimbangan praktis: lahan pekuburan yang semakin terbatas di kota-kota besar membuat orang memilih pengabuan daripada penguburan.
Pandangan agama
Artikel ini berisi daftar yang lebih baik ditulis dalam bentuk prosa. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengubah artikel ini ke dalam bentuk prosa, jika sesuai.
Bagian ini memerlukan pengembangan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya.
Agama/aliran yang menganjurkan atau memperbolehkan pengabuan