Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHOKonvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau World Health Organization Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC) adalah perjanjian internasional yang diadopsi pada Majelis Kesehatan Dunia pada tanggal 21 Mei 2003.[1] Perjanjian internasional ini menjadi perjanjian internasional pertama WHO yang diadopsi di bawah artikel 19 konstitusi WHO.[2] Perjanjian ini mulai berlaku pada 27 Februari 2005.[3] Perjanjian ini telah ditanda tangani oleh 168 negara dan secara legal mengikat 177 negara yang meratifikasinya dan yang menandatangani Vienna Convention on the Law of Treaties.[3] Terdapat 19 negara anggota PBB yang tidak meratifikasi perjanjian internasional, di mana 10 negara tidak menandatangani dan 9 telah menandatangani namun tidak meratifikasi.[4] FCTC merupakan salah satu perjanjian internasional yang paling cepat diratifikasi dalam sejarah PBB.[5] Perjanjian ini merupakan perjanjian supranasional yang bertujuan melindungi generasi saat ini dan yang akan datang dari efek merusak konsumsi tembakau pada kesehatan, sosial, lingkungan, dan ekonomi dan membatasi penggunaannya dalam bentuk apapun di seluruh dunia. Perjanjian ini mengikat pengaturan produksi, penjualan, distribusi, periklanan, dan perpajakan tembaka.[1][6] Lihat pulaReferensi
Pranala luar |