Komisi Keamanan Publik Nasional (国家公安委員会, Kokka Kōan Iinkai) adalah komisi Kantor Kabinet Jepang. Komisi tersebut memiliki kantor pusat yang berlokasi di Gedung ke-2 Kantor Pemerintah Pusat di 2-1-2 Kasumigaseki di Kasumigaseki, Chiyoda, Tokyo.[1][2]
Komisi ini terdiri dari seorang ketua yang berpangkat Menteri Negara dan lima anggota lainnya yang ditunjuk oleh Perdana Menteri, dengan persetujuan dari kedua dewan dari Diet. Komisi tersebut beroperasi secara independen dari kabinet, tetapi berkoordinasi dengan kabinet melalui Menteri Negara.
Fungsi komisi ini adalah untuk menjamin netralitas sistem kepolisian dengan mengisolasi kekuatan dari tekanan politik dan memastikan terpeliharanya metode demokratis dalam administrasi kepolisian. Komisi tersebut mengatur Badan Kepolisian Nasional, dan memiliki wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan perwira polisi senior.
Organisasi
Berdasarkan Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Pendirian Kantor Kabinet Pasal 49 Ayat 1, komisi ini adalah komite administrasi kolegial yang berada di bawah yurisdiksi Perdana Menteri, dan merupakan biro eksternal Kantor Kabinet. Komisi tersebut terdiri dari Ketua Komisi Keamanan Publik Nasional, yang ditempatkan dengan Menteri Negara dan lima anggota, dengan total enam anggota (UU Kepolisian Pasal 4 dan 6). Di dalam komisi, dibentuk Badan Kepolisian Nasional sebagai badan luar biasa itu (UU Pendirian Kantor Kabinet Pasal 56, UU Kepolisian Pasal 15) dan mengaturnya (UU Kepolisian Pasal 5 Ayat 4). Urusan umum komisi ditangani oleh Badan Kepolisian Nasional (UU Kepolisian Pasal 13), dan urusan Komisi Keamanan Publik Nasional secara keseluruhan dilaksanakan oleh staf Sekretariat Komisaris Jenderal Badan Kepolisian Nasional. Karena bernama Keamanan Publik Nasional, terkadang disalahpahami sebagai organisasi yang memiliki tujuan utama dari kegiatan Polisi Keamanan Publik yaitu untuk menindak organisasi dan gerakan pemberontakan, tetapi komisi tersebut merupakan organisasi yang bertujuan untuk menentukan tanggung jawab administratif kabinet terhadap ketertiban dan penegakan keamanan di tengah politik kepolisian. Bisa dikatakan sebagai "Kementerian Kepolisian".[3]
Lihat pula
Referensi
Pranala luar