Kode Respons Cepat Standar IndonesiaQRIS (singkatan dari Quick Response Code Indonesia Standard; bahasa Indonesia: "Kode Respons Cepat Standar Indonesia"; pelafalan dalam bahasa Indonesia: [/kris/]) adalah standar kode respons cepat nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Indonesia.[1] QRIS dapat digunakan untuk semua smartphone dengan pemindai kode QR. Tidak seperti kode QR biasa yang hanya bisa dipindai dengan satu aplikasi PJSP, QRIS dapat dipindai dengan semua aplikasi PJSP terdaftar. Terdapat dua metode pembayaran yang tersedia: QRIS statis dan QRIS dinamis. QRIS statis biasanya dipajang secara permanen di etalase toko, sedangkan QRIS dinamis muncul pada layar EDC atau monitor.[2] SejarahSebelum QRIS dibuat, setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran menyediakan kode QR yang berbeda-beda untuk tiap merchant. Misalnya, pembeli harus memiliki GoPay jika merchant-nya hanya menyediakan kode QR GoPay. Karena dianggap tidak praktis, Bank Indonesia memutuskan untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran, seperti GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay, MotionPay, dan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran yang terdaftar di Bank Indonesia. BI kemudian mengesahkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019.[3] Standar ini kelak diberi nama Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) diluncurkan bertepatan dengan 74 tahun Indonesia merdeka.[4] Perry Warjiyo selaku Gubernur BI meluncurkan QRIS dengan jargon "Unggul", yaitu pembayaran bersifat universal, sangat mudah dan aman (gampang), untung karena efisiensi pembayaran dan waktu dan menghasilkan transaksi saling menguntungkan antara pembeli dan penjual, dan langsung (dapat langsung terjadi dengan cepat).[5] QRIS mulai wajib diimplementasikan secara nasional pada 1 Januari 2020.[6] Dengan merebaknya pandemi koronavirus (COVID-19), para pelaku bisnis mulai dari UMKM hingga usaha besar berbondong-bondong mendaftar QRIS seiring meningkatnya transaksi secara daring dan jarak jauh. Rully Indrawan selaku sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM menyebut bahwa dengan mendaftar QRIS, pedagang "...dapat membangun credit profile untuk memudahkan mendapatkan pembiayaan. (...) Transaksi tercatat dengan rapi dan masuk ke rekening (pemilik) dan (tentunya) murah (dan mudah), serta menghindari pencurian dan peredaran uang palsu."[7] Pada Oktober 2020, BI telah mencatat bahwa QRIS sudah diimplementasikan kira-kira di 3,6 juta UMKM di seluruh Indonesia.[8] Selain UMKM, sejumlah objek wisata,[9] moda transportasi bus,[10] dan aplikasi pemesanan tiket kereta api KAI Access sudah menggunakan QRIS.[11] MekanismeSecara umum, QRIS memanfaatkan format kode QR pembayaran milik EMVCo, baik format kode QR yang ditampilkan oleh pembayar maupun kode yang ditampilkan oleh merchant.[12] Format serupa juga telah sebelumnya dipakai oleh beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia, termasuk Bank Mega, OttoPay, OttoCash, OVO dan BCA (QRKu), serta beberapa penyedia jasa pembayaran luar negeri termasuk Malaysia (DuitNow QR) dan Singapura (NETS QR/SGQR).[13] Hal tersebut memudahkan Bank Indonesia dan ASPI untuk mengintegrasikan sistem pembayaran QRIS dengan sistem pembayaran nasional berbasis QR lainnya. Setiap merchant, baik individu maupun perusahaan, berhak untuk mendaftar dan mendapatkan kode QRIS baru dengan syarat-syarat administratif berupa NIK, NPWP, serta informasi dan bukti tentang kegiatan usaha yang dilakukan oleh mereka. Setiap merchant yang berhasil melalui proses pendaftaran kemudian diberikan sebuah nomor induk merchant, atau yang juga disebut sebagai NMID, yang selalu sama untuk setiap kode QRIS statis dan dinamis yang dikeluarkan antar penyedia jasa pembayaran yang berpartisipasi. Sebagai contoh, sebuah pedagang yang sebelumnya telah memiliki kode QR milik GoPay, LinkAja dan Dana kini menerima tiga buah kode QRIS baru dengan NMID yang sama. Setiap transaksi yang dilakukan melalui QRIS sama-sama dilakukan menggunakan sistem pembayaran nasional GPN, terutama untuk memudahkan proses pemindahan dana secara cepat dan efisien tanpa memerlukan intervensi dan biaya tambahan dari sistem pembayaran global seperti Mastercard dan Visa. Hal ini juga menjadi salah satu faktor di balik rendahnya biaya transaksi yang dibebankan oleh para merchant dari para pengguna, yakni 0,7% dari bruto transaksi untuk merchant regular, 0,6% untuk kegiatan pendidikan, 0,4% untuk SPBU, serta 0% untuk bantuan, yayasan, dan organisasi sosial. Keempat tarif tersebut masih tergolong lebih rendah daripada transaksi kartu debit yang kerap dikenakan biaya sebesar 1% serta kartu kredit yang dikenakan hingga 2,5%.[14] Kompatibilitas dengan format kode QR pembayaran yang sebelumnya beredar di IndonesiaStandarisasi format QR pembayaran yang telah dilakukan melalui QRIS telah mengakibatkan mayoritas format QR pembayaran yang sedang beredar di Indonesia tidak dapat digunakan kembali, baik karena format QR yang beredar tidak sesuai dengan standar EMVCo yang dipakai menjadi acuan atas standar QRIS, maupun karena ketidakadaan informasi NMID milik merchant di dalam kode QR tersebut, sehingga berpotensi menyulitkan sistem pembayaran peserta QRIS untuk mengenalnya. Meskipun demikian, Bank Indonesia dan ASPI mewajibkan setiap peserta QRIS untuk mengganti format kode QR lama menjadi QRIS dengan tenggat waktu 31 Desember 2019, sehingga format-format lawas tersebut sudah tidak berlaku secara sah terhitung mulai 1 Januari 2020.[15]
QR Indonesian Standard (QRIS) AntarnegaraUntuk percepatan digital agar dapat mendorong kemajuan ekonomi dan keuangan negara, Bank Indonesia telah meluncurkan sistem pembayaran QR Code Lintas Negara(Cross Border QR Payment Linkage) atau QRIS Antarnegara.[16] Pada 29 Agustus 2022, Bank Indonesia (BI) dan Bank of Thailand (BoT) telah meresmikan implementasi kerja sama pembayaran berbasis QR Code Antarnegara antara Indonesia dan Thailand. Masyarakat Indonesia dan Thailand dapat menggunakan aplikasi pembayaran yang terdapat pada gawai dengan memindai Thai QR Codes dan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam melakukan transaksi pembayaran di merchant.[17] QR Code Antarnegara berperan penting untuk meningkatkan efisiensi transaksi, mendukung digitalisasi perdagangan dan investasi, serta menjaga stabilitas makroekonomi dengan memperluas penggunaan penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal.[18]
Open API QRISOpen API Platform QRIS memungkinkan pemilik usaha dalam mengintegrasikan sistem pembayaran QRIS dengan software yang digunakan agar dapat memudahkan transaksi. Contohnya pembayaran parkir di mall atau tempat wisata yang sudah menggunakan transaksi e-wallet, namun hanya bisa dengan e-wallet tertentu sedangkan pengunjung memiliki e-wallet yang berbeda. Dengan menggunakan Open API Platform QRIS, maka sistem pembayaran bisa digunakan untuk semua jenis e-wallet.[22] Referensi
Pranala luar |