Kesenjangan Upah Antar Gender di Indonesia adalah perbedaan pemberian hak pekerja atas pekerjaan yang telah dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Istilah lain yang dipergunakan untuk hak atas pekerja disebut dengan upah. Makna dari upah sendiri dapat dikatakan sebagai harga tenaga kerja.[1] Secara spesifik upah sebagai pembayaran kepada pekerja kasar serta pekerjaanya selalu berpindah pindah.[2] Bentuk upah dapat berupa uang atau imbalan lain yang telah disepakati oleh pekerja dan pemberi kerja sebelum pekerjaan itu dilaksankan.
Kesenjangan upah yang terjadi di Indonesia pada jenis pekerjaan yang bersifat kasar serta dilakukan oleh buruh, hubungan kerja yang terjalin bersifat kekeluargaan dan saling membutuhkan. Meskipun jenis pekerjaan yang dilakukan sama baik laki-laki atau perempuan akan tetapi upah yang diterima terdapat perbedaan.
Buruh
Pengusaha dalam melakukan usaha untuk menghasilkan produk atau jasa tidak lepas dari pekerja atau buruh.[3] Buruh memiliki peran dalam mengolah model yang dimiliki oleh pengusaha.[3] Bentuk pengolahan dari bahan baku kemudian dirubah menjadi barang yang sesuai dibutuhkan.
Secara makna sederhana buruh memiliki arti orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah.[4] Kata "buruh" secara sinonim sama dengan pekerja, pegawai, karyawan, orang upahan.[5] Hukum positif Indonesia memberikan makna Pekerja/buruh adalah "setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain".[1]
Pengunaan kata "buruh" di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda, masa itu yang dimaksudkan buruh adalah pekerja kasar sepeti kuli, tukang, mandor yang melakukan pekerjaan kasar, orang-orang ini disebutnya sebagai “Bule Callar”.[6] Sedangkan pekerjaan yang dilakukan di kantorpemerintahan atau kantor swasta disebut dengan karyawan/pegawai (White Collar).[7]
Pergeseran zaman istilah buruh tidak hanya disandang oleh pekerja kasar seperti kuli, buruh tani, tukang, ataupun manol. Buruh kerap kali disebutkan bagi pekerja yang bekerja di industri atau yang sering disebut buruh pabrik. Luasnya lapangan kerja pada industri sehingga mendorong para pekerja kasar berpindah menjadi buruh pabrik. Perpindahan tersebut merupakan salah satu dampak dari kondisi wilayah yang dulunya agraris menjadi industrialisasi. Pekerjaan sebagai buruh pabrik lebih menjanjikan kesejahteraannya dikarenakan dalam praktik hubungan industrial salah satu aspek yang harus dipenuhi antara hak dan kewajiban antara pengusaha dengan buruh untuk tercapainya taraf kesejahteraan sosial buruh yang memuaskan.[8] Hal Ini dikarenakan adanya dua pihak yang memiliki hubungan saling ketergantungan satu dengan yang lain.[9]
Bekerja sebagai buruh industri pabrik dianggap lebih membanggakan dikarenakan mendapatkan pekerjaan layak sehingga bisa mengubah kondisi ekonomi menjadi lebih baik.[10] Penghasilan menjadi buruh pabrik dirasa lebih jelas dan pasti daripada menjalani pekerjaan kasar atau buruh kasar. Hal ini dikarenakan buruh pabrik akan menerima upah tidak kurang dari upah minimum pada daerah tempat kerja. Peningkatan ekonomi buruh dapat dijadikan indikator sebagai kualitaskesejahteraan dari keluarga buruh.
Kesejahteraan buruh merupakan pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmani dan rohani, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.[8] Pemenuhan keesejahteraan buruh dapat diberikan dalam bentuk uang maupun yang lain. Pemberian kesejahteraan bukan uang dapat diberikan dalam bentuk jaminan sosial, dapat pula diwujudkan dalam bentuk lingkungan kerja yang menyenangkan, pemberian pelatihan kerja, terciptanya iklim yang harmonis, kondusif dan dinamis.
Buruh Perempuan
Kodrat perempuan pada hakikatnya adalah mengurus rumah tangga atau bekerja sebagai ibu rumah tangga.[11] Sedangkan kewajiban mencari nafkah adalah tanggung jawab suami.[12] Kondisi ekonomi keluarga yang kurang atau miskin mengakibatkan perempuan memiliki peran ganda dalam keluarga,[13] peran ganda yang dijalani selain sebagai ibu rumah tangga perempuan juga turut membantu suami mencari nafkah.
Pekerjaan sebagai buruh merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh masyarakat kelas bawah. Kurangnya pendapatan suami dalam memenuhi kehidupan rumah tangga menyebabkan perempuan dari lapisan masyarakat bawah terpaksa bekerja di sektor publik sebagai buruh perempuan. Selain faktor kemiskinan pada keluarga faktor yang memaksakan perempuan sebagai buruh adalah pendidikan. Perempuan dari masyarakat lapisan bawah yang memiliki latar pendidikan rendah hanya bisa bekerja di sektor-sektor pekerjaan yang tidak memerlukan pendidikan tinggi, keterampilan dan keahlian khusus.[14] Pekerjaan sebagai buruh yang tidak memerlukan pendidikan tinggi, keahlian dan ketrampilan khusus sehingga upah yang diterima buruh perempuan juga rendah.
Buruh perempuan umunya ditempatkan pada pekerjaan yang bersifat monoton,[15] serta pada jenis pekerjaan yang ringan. Buruh perempuan umumnya bersifat padat karya yang memperlukan banyak tenaga kerja,[16] pekerjaan yang dilakukan masih dilakukan secara manual atau dibantu dengan alat sederhana.[16] Sifat pekerjaan yang padat karya dan banyaknya buruh perempuan memunculkan problem klasik dalam relasi industrial, dimana muncul kerentanan terjadinya eksploitasi buruh perempuan.[17]
Buruh Laki-Laki
Bekerja merupakan kehendak dasar atau fitrah setiap orang.[18] Orang yang sehat secara jasmani dan rohani tentunya akan merasa senang bekerja karena mampu memenuhi kebutuhannya. Terlebih bagi laki-laki merupakan kewajiban untuk mencari nafkah bagi keluarganya.[19][20] Perintah bekerja bagi seorang laki-laki dapat dilihat dalam salah satu hadis yang menyatakan:
"Tidak ada yang lebih baik dari usaha seorang laki-laki kecuali dari hasil tangannya (bekerja) sendiri. Dan apa saja yang dinafkahkan oleh seorang laki-laki kepada diri, istri, anak dan pembantunya adalah sedekah.” (HR. Ibnu Majah)[21]
Karena tanggung jawab yang besar untuk memenuhi nafkah bagi istri dan anak-anaknya sehingga laki-laki menginginkan upah yang besar atas pekerjaannya. Karena kodrat laki-laki mencari nafkah sehingga apapun jenis pekerjaan akan di jalani yang penting halal.[22] Tidak terkecuali bekerja sebagai buruh. Pekerjaan sebagai buruh yang bersifat kasar lazimnya dikerjaan oleh laki-laki, mengingat pekerjaan yang dilakukan memperlukan tenaga yang besar.
Buruh laki-laki selain memiliki kekuatan besar juga memiliki kemampuan untuk memimpin dan mengorganisir.[23] Melalui kelebihan yang dimiliki oleh buruh laki-laki serta rasa tanggung jawab kepada keluarga sehingga upah yang diterima harapanya juga besar.
Buruh di Indonesia
Istilah buruh di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah atau sama dengan pekerja.[24] Buruh di Indonesia sendiri dibedakan menjadi tiga klasifikasi. Pertama buruh kasar yang berarti buruh yang menggunakan tenaga fisiknya karena tidak mempunyai keahlian di bidang tertentu.[25]Kedua buruh terampil, yaitu buruh yang mempunyai keterampilan di bidang tertentu.[26]Ketiga buruh terlatih, yaitu buruh yang sudah dilatih untuk keterampilan tertentu.[26]
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 undang-undang ketenagakerjaan yang menyebutkan “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Dari makna buruh tersebut terdapat upaya untuk menaikan citra buruh yang dianggap sebagai pekerja kasar dengan upah yang kecil. Sehingga memaluli makna tersebut seorang buruh yang sama-sama menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain merasa bukan berada dalam golongan yang sama (buruh), hanya karena tempat atau lokasi pekerjaan mereka berbeda.
Kendati demikian buruh di Indonesia yang salah satu haknya adalah adalah mengikuti perkumpulan buruh (serikat buruh) mampu menghimpun kekuatan dan membuat pergerakan. Awal tahun 1950 hingga akhir 1960 serikat buruh menjadi alat politik, serikat buruh di Indonesia pada saat itu berafiliasi dengan partai politik, seperti Sentral Organisasi Buruh Indonesia (SOBSI) dengan PKI, Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dengan NU, Gabungan Serikat-serikat Buruh Islam Indonesia (Gasbiindo) dengan Parmusi, Sentral Organisasi Buruh Republik Indonesia (SOBRI) dengan Murba atau Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dengan militer/TNI.[27]
Salah satu implementasi kekuatan pergerakan buruh di Indonesia pada saat ini, dimana pada tanggal 1 Mei yang diperingati sebagai hari buruh Internasional yang selalu identik dengan penyampaiaan aspirasi secara massal oleh buruh kepada pemerintah.[28] Poin yang disampiakan tidak terlepas dari tuntutan naiknya Upah Minimum Regional (UMR), praktik outsorcing, Peningkatan kesejahteraan para buruh.
Pemberian Upah
Pemberian upah merupakan pemenuhak kewajiaban pemberi kerja terhadap jasa yang telah diberikan oleh pekerja atau buruh. Sistem upah di Indonesia terdapat beberapa jenis diantaranya berdasarkan satuan waktu, satuan hasil, dan borongan.
Berdasarkan Satuan Waktu
Sistem pemberian upah berdasarkan satuan waktu ditentukan berdasarkan waktu kerja karyawan, seperti hitungan jam, hari, minggu, maupun bulan.[29] Satuan waktu yang diambil berdasarkan jenis dan bentuk pekerjaan yang dikerjakan. Contoh pemberian upah berdasarkan satuan waktu diantaranya buruh haian lepas atau buruh tani yang menerima upah setiap hari setelah mengerjakan pekerjaan di ladang atau sawah. Tukang mebelJepara yang menerima upah setiap minggu.[30] Sedangkan contoh yang paling umum adalah pemberian upah karyawan dalam perusahaan yang diberikan setiap bulannya.
Berdasarkan Satuan Hasil
Sistem upah yang diberikan berdasarkan satuan hasil umumnya dipergunakan pada perusahaan industri. Upah yang diberikan oleh pengusaha sesuai dengan hasil produksi yang dicapai setiap karyawan. Setiap karyawan dapat menerima besaran upah yang berbeda, faktor yang menentukan besaran upah tergantung dari produktivitas masing-masing pekerja.
Borongan
Upah borongan merupakan upah yang dibayarkan secara keseluruhan dari awal hingga akhir pekerjaan. Pemberian upah borongan bersifat besar dalam satu tempo akan tetapi pemberian upah borongan tidak desertai dengan insentif atau bonus atas pekerjaan diluar dari yang telah disepakati. Besaran upah yang diberikan berdasarkan volume pekerjaan yang telah disepakati oleh pemberi kerja dengan pekerja.
Kesenjangan pemberian upah antara laki-laki dan perempuan terjadi di Indonesia terjadi pada jenis pekerjaan dengan sistem pemberian upah pada satuan waktu. Pekerjaan buruh yang bersifat kasar sehingga tidak semua pekerjaan pada buruh hanya dapat dikerjakan oleh laki-laki dan tidak dapat dikerjakan oleh perempuan. keterbatasan inilah yang dipergunakan dalih adanya kesenjangan pemberian upah pada buruh.
Praktik kesenjangan pemberian upah pada buruh di Indonesia tanpa di pungkiri masih terjadi. Berdasarkan datastatistik praktek kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan masih terjadi hingga sekarang. Berikut rata-rata upah yang diterima oleh buruh per jam menurut jenis kelamin pada tahun 2017 sampai dengan 2019 di Indonesia:
Upah Rata - Rata Per Jam Pekerja Menurut Jenis Kelamin (Rupiah/Jam)[31]
Faktor yang mendominasi perselisihan antara buruh dan pengusaha yaitu pemberian upah.[32] Sehingga diperlukan aturan hukum yang bersifat memaksa untuk hak dan kewajiban baik dari buruh dan pengusaha atau pemberi kerja. Kewajiban sendiri merupakan sesuatu yang harus dilakukan,[33] dalam konteks ini adalah kewajiban pemberi kerja untuk membayarkan upah kepada pekerja. Secara yuridis aturan hukum yang mengatur upah di Indonesia yaitu:
Aturan tentang pemberian upah secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. sehingga dapat diterapkan asas lex specialis derogat legi generali. Maksud dari asas hukum tersebut dimana aturan hukum yang khusus dapat mengkesampingkan aturan hukum yang umum,[34][35] meskipun secara hirarki peraturan perundang-undangan kedudukan Peraturan Pemerintah berada dibawah undang-undang.[36][37]
Hak Pekerja
Aturan baku yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja terdapat dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tujuan dibuatnya aturan baku agar proses bisnis yang melibatkan keduanya berjalan seimbang.[38] Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur bentuk-bentuk hak yang dimiliki oleh pekerja.
Hak Atas Upah
Upah merupakan hak dasar yang dimiliki oleh buruh atau pekerja, Aturan yang menyatakan bahwa setiap buruh memiliki hak untuk mendapatkan penghasilan terdapat dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Hak Tanpa Diskriminasi
Selain memiliki hak untuk menerima upah, pekerja atau buruh juga memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama. Regulasi yang mengatur adanya hak tanpa diskriminasi dapat dilihat pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang isinya "Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan". Penegasan atas Pasal 5 kemudian diperkuat dalam Pasal 6 yang mengamanatkan "setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha".
Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja
Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan kerja. Fungsi dari pelatihan kerja untuk meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan yang dimiliki. Landasan hukum tentang hak untuk mendapatkan pelatihan kerja terdapat dalam Pasal 11, Pasal 12 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hak Penempatan Tenaga Kerja
Amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan "Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri".
Hak Mendapatkan Kesehatan & Keselamatan Kerja
Isi Pasal 86 undang-undang ketenagakerjaan menekankan bahwa "setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama".
Hak Mendapatkan Jaminan Sosial
Terkait dengan hak untuk mendapatkan jaminan sosial undang-undang ketenagakerjaan telah menegaskan dalam Pasal 99. Serta diperkuat kembali dalam Pasal 100 dan Pasal 101. Program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk saat ini telah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.[39] Pengelolaan atas jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Bentuk program jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Hak Ikut Serta dalam Serikat Pekerja/Buruh
Salah satu hak yang dimiliki oleh pekerja/buruh yaitu membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Hak tersebut tertuang dalam Pasal 104 undang-undang ketenagakerjaan. Salah satu fungsi dari serikat pekerja dapat menjadi wadah bagi karyawan untuk menyampaikan aspirasi kepada perusahaan. Secara makna Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.[40]
Hak Untuk Cuti
Pengaturan tentang hak karyawan dalam mengambil cuti terdapat dalam undang-undang Ketenagakerjaan. Pasal 79 tertulis bahwa "pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada pekerja/buruh". Jumlah cuti yang diberikan sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja selama 1 tahun secara terus menerus.[41] Jenis dari cuti diantaranya cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti besar, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama.[42]
Hak Khusus Pekerja Perempuan
Perlindungan khusus yang diberikan kepada pekerja perempuan diantaranya hah cuti karena sakit haid atau menstruasi, hak cuti karena hamil dan melahirkan, hak istirahat karena keguguran, hak menyusui anak meskipun jam kerja, larangan kerja pada jam tertentu.
^Jinan, Mutohharun (5 November 2019). "Kewajiban Mencari Nafkah". Republika.co.id. Diakses tanggal 15 Juli 2021.Parameter |Keterangan= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)