Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).[1] Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis), dan ia dikesampingkan apabila ada hukum yang mengatur secara khusus.
Dalam beberapa kasus, penerapan hukum ini berlaku di beberapa daerah di Indonesia, seperti
- di Provinsi DKI Jakarta, wali kota dan bupati ditunjuk oleh gubernur sesuai dengan UU Administrasi DKI Jakarta;[2]
- di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, hukum syariat dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis Al Quran;[3]
- di Provinsi Papua, gubernur dan wakilnya adalah orang asli Papua serta terbentuknya Majelis Rakyat Papua yang beranggotakan orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan;[4] dan
- pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.[5][6]
Lihat pula
Catatan kaki