Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Kejahatan perang

Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.

Joachim von Ribbentrop Menteri Luar Negeri Jerman dari 1938 sampai 1945. Divonis hukum gantung di Peradilan Nürnberg karena kejahatan perang.

Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.

Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang. Pembunuhan massal dan genosida kadang dianggap juga sebagai suatu kejahatan perang, walaupun dalam hukum kemanusiaan internasional, kejahatan-kejahatan ini secara luas dideskripsikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan perang merupakan bagian penting dalam hukum kemanusiaan internasional karena biasanya pada kasus kejahatan ini dibutuhkan suatu pengadilan internasional, seperti pada Pengadilan Nürnberg. Contoh pengadilan ini pada awal abad ke-21 adalah Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda, yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan pasal VII Piagam PBB.

Daftar Kejahatan Perang yang Didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa

Sumber: Perserikatan Bangsa-Bangsa[1]

  • Pembunuhan yang disengaja terhadap orang yang tidak bersalah;
  • Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologis;
  • Dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan;
  • Memaksa tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk mengabdi pada kekuatan musuh;
  • Perekrutan anak-anak di bawah usia enam belas tahun ke dalam angkatan bersenjata atau kelompok atau menggunakannya untuk berpartisipasi secara aktif dalam peperangan;
  • dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil yang tidak ikut serta secara langsung dalam peperangan;
  • Penghancuran dan perampasan properti secara luas, tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara melawan hukum dan sembarangan;
  • menghancurkan atau menyita milik musuh kecuali jika diminta oleh kebutuhan konflik;
  • Menggunakan racun atau senjata beracun;
  • Dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap bangunan yang didedikasikan untuk agama, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan atau tujuan amal, monumen bersejarah, rumah sakit selama tidak digunakan sebagai infrastruktur militer;
  • Dengan sengaja merampas hak seorang tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya atas pengadilan yang adil dan teratur;
  • Menyerang atau membombardir kota, desa, tempat tinggal atau bangunan yang tidak dijaga dan yang bukan merupakan prasarana militer;
  • Deportasi atau pemindahan yang tidak sah atau kurungan yang tidak sah;
  • Pengambilan sandera.
  • Serangan yang disengaja dengan pengetahuan bahwa serangan semacam itu akan mengakibatkan hilangnya nyawa atau korban jiwa warga sipil atau kerusakan objek sipil atau kerusakan lingkungan alam yang luas, jangka panjang dan parah yang jelas-jelas berlebihan dalam kaitannya dengan kondisi konkret dan langsung.

International Criminal Court 2002

Pada 1 Juli 2002, Pengadilan Kejahatan Internasional, yang berbasis di Den Haag, Belanda, dibentuk untuk mengadili kejahatan perang yang terjadi pada atau setelah tanggal tersebut. Beberapa negara, terutama Amerika Serikat, Tiongkok dan Israel, menolak untuk berpartisipasi atau mengizinkan pengadilan tersebut menindak warga negara mereka.

Terdakwa yang terkenal

Beberapa mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain adalah Karl Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia Charles Taylor. Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević juga diadili karena kejahatan perang.

Bacaan lanjutan

Pranala luar

  1. ^ "United Nations Office on Genocide Prevention and the Responsibility to Protect". www.un.org. Diakses tanggal 2021-10-18. 
Kembali kehalaman sebelumnya