Kecamatan Jawai Selatan terbentuk secara resmi pada Hari Selasa tanggal 12 Oktober 2004 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Jawai yang membawahi 9 Desa terdiri dari:
Kecamatan Jawai Selatan merupakan kecamatan ketujuh di Kabupaten Sambas yang dibentuk sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan luas wilayah 93,51 Km2, dengan batas-batas sebagai berikut: