Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus) merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.[2]
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Organisasi | | |
---|
Unsur pembantu pimpinan | |
---|
Unsur penunjang tugas dan wewenang | |
---|