Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara disingkat (Jamdatun) merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.[2]
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Organisasi | | |
---|
Unsur pembantu pimpinan | |
---|
Unsur penunjang tugas dan wewenang | |
---|