Jabatan Pelaksana adalah klasifikasi jabatan Pegawai negeri sipil yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
Dahulu jabatan ini bernama Jabatan Fungsional Umum[1] sebelum PermenpanRB Nomor 25 Tahun 2016 Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa "Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.".[2]
Kemudian dilakukan penyempurnaan kembali Permen PAN-RB tersebut, sebab terdapat masalah seperti adanya nomenklatur jabatan yang belum tercantum dalam Permen PAN-RB tersebut. Selain itu ada nomenklatur jabatan yang kualifikasi pendidikannya tidak tercantum. Sehingga pemerintah memperbarui Jabatan Pelaksana dengan payung hukum PermenpanRB Nomor 41 Tahun 2018.[3]
Kelompok Jabatan Pelaksana
Berikut adalah daftar menurut rumpun atau kelompok jabatan menurut jenis urusan pemerintahan per bulan September 2018:
- Kesekretariatan;
- Perencanaan;
- Sistem Informasi dan Dokumentasi;
- Hubungan Masyarakat;
- Hukum;
- Kepegawaian;
- Keuangan
- Organisasi/Kelembagaan;
- Pelaporan;
- Pengawasan;
- Perlengkapan;
- Tata Usaha, dan;
- Tata Laksana;
- Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Agama;
- Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Hukum dan HAM;
- Keamanan;
- Kearsipan;
- Kebudayaan;
- Kehutanan;
- Kelautan dan Perikanan;
- Kepemudaaan dan Olah Raga;
- Kesehatan;
- Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
- Komunikasi dan Informasi Teknologi Komputer;
- Koperasi, usaha kecil, dan menengah;
- Lingkungan hidup;
- Moneter dan Fiskal Nasional;
- Pangan;
- Pariwisata;
- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan;
- Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Penanaman Modal;
- Pendidikan;
- Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- Perdagangan;
- Perhubungan;
- Perindustrian;
- Perpustakaan;
- Persandian;
- Pertahanan;
- Pertanahan;
- Pertanian;
- Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
- Politik Luar Negeri;
- Sosial;
- Statistik;
- Tenaga Kerja;
- Transmigrasi, dan;
- Yustisi.
Referensi
|
---|
Konsep | | |
---|
Unsur | |
---|
Jabatan ASN | |
---|
Kelembagaan | |
---|
Pendidikan | |
---|
Hal terkait | |
---|
|