Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Helm

Helm seorang pengendara sepeda motor
Helm pembalap F1 Fernando Alonso musim 2010.

Helm (bahasa Belanda: Helm), topi pengaman, topi keledar, atau ketopong adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik.

Helm biasanya digunakan sebagai perlindungan kepala untuk berbagai aktivitas pertempuran (militer), atau aktivitas sipil seperti olahraga, pertambangan, atau berkendara. Helm dapat memberi perlindungan tambahan pada sebagian dari kepala (bergantung pada strukturnya) dari benda jatuh atau berkecepatan tinggi.

Di beberapa negara, helm wajib digunakan bagi pengendara sepeda motor, bahkan ada yang mewajibkannya bagi pengendara sepeda tak bermotor. Di Inggris hanya penganut Sikh yang diperbolehkan tidak memakai helm

Jenis helm

Helm perang

Pada awalnya helm digunakan sebagai bagian dari baju zirah Peradaban Yunani kuno, Romawi klasik, sepanjang zaman pertengahan, sampai akhir abad 17 menyaksikan penggunaan helm secara luas di sepanjang Eropa sampai Jepang. Bisa dikatakan tidak ada penggunaan lain helm selain keperluan perang. Helm melindungi kepala dari tebasan senjata lawan, datangnya panah, atau bahkan peluru berkecepatan rendah (dari senapan awal seperti arquebus). Penggunaan helm menurun sejak 1670 ketika efisiensi dan kecepatan peluru senapan meningkat pesat. Pada abad 18 sama sekali tak ada infantri yang menggunakannya lagi.

Era Napoleon menjadi pengukuhan penggunaan helm bagi prajurit kavaleri. Penggunaan artileri berat di Perang Dunia I menunjukkan perlunya menggunakan helm bagi prajurit biasa untuk mengurangi korban karena serpihan bom atau schrapnel. Pada Perang Dunia kedua dan saat inipun demi keperluan yang sama helm masih menjadi perlengkapan standar bagi prajurit.

Helm motor

Helm yang digunakan untuk melindungi kepala bila terjadi kecelakaan lalu-lintas pada para pengguna sepeda motor. Pertama sekali dicetuskan untuk diwajibkan untuk digunakan di Indonesia oleh Kepala Kepolisian RI Hoegeng, tetapi mendapatkan penolakan yang keras pada waktu itu, kemudian ditetapkan secara resmi di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Aturan pengendara sepeda motor menggunakan helm ber-SNI[1] atau Standar Nasional Indonesia sudah berjalan. Bagi yang tidak memakai helm SNI akan ditindak oleh polisi.[2]

Helm sepeda

Seorang wanita menggunakan helm road bike

Helm sepeda adalah helm yang digunakan oleh pengguna sepeda, didesain berbeda dari helm sepeda motor karena kecepatan sepeda hanya sekitar 15 km/jam. Walaupun di Indonesia belum diwajibkan untuk menggunakan helm sepeda, tetapi sudah banyak digunakan oleh masyarakat dalam kegiatan bersepeda santai pada hari libur, tetapi pada olahraga balapan sepeda atau kejuaraan sepeda gunung helm sudah diwajibkan.

Helm sepeda dibagi menjadi beberapa tiga jenis kegunaan, semua jenis ini dirancang untuk melindungi kepala pengguna dari benturan, sementara itu jenis helm sepeda diharuskan memiliki bobot ringan dan nyaman. Perbedaan-perbedaanya adalah sebagai berikut:

  • Helm olahraga (multi use)

Sebuah pilihan yang ekonomis untuk kegiatan komuter, outbond, mountain biker, skateboarder, inline skater serta pengguna sepeda BMX.

  • Helm road bike

Digunakan oleh pesepeda jalan (roadie) yang mengharuskan melaju sepedanya pada kecepatan tinggi, memiliki bobot ringan, ventilasi yang baik dan desain yang aerodinamis.

  • Helm mountain bike

Dirancang dengan ventilasi yang baik, bobot ringan, digunakan pada kecepatan rendah, kemudian untuk helm ini menggunakan visor sebagai penghalang sinar matahari, model helm ditingkatkan cakupan belakang kepala, sehingga aman untuk di medan yang kasar. Khusus untuk para pesepeda down hiller, free rider, dirt jumper, atau BMX trailler maka model helm full face adalah pilihan terbaik.

Helm proyek

Helm proyek adalah helm yang direncanakan untuk melindungi jatuhan material pada proyek pembangunan rumah, gedung ataupun juga digunakan di daerah pertambangan. helm proyek digolongkan dengan warnanya masing masing, kuning untuk pekerja, putih untuk supervisor dan merah untuk safety.

Struktur helm

Inti mekanisme perlindungan Helm adalah penyerapan energi momentum yang diterima ke seluruh bagian helm. Oleh karenanya meski terdapat berbagai bentuk helm bentuk dan strukturnya mempertimbangkan kemampuannya menyerap energi tabrakan. Ukuran dan beratnya juga merupakan pertimbangan lain sebab ukuran yang lebih besar juga meningkatkan risiko terhadap pengguna.

Lapisan helm

Lapisan luar yang keras (hard outer shell)

Didesain untuk dapat pecah jika mengalami benturan untuk mengurangi dampak tekanan sebelum sampai ke kepala. Lapisan ini biasanya terbuat dari bahan polycarbonate.

Lapisan dalam yang tebal (inside shell or liner)

Di sebelah dalam dari lapisan luar adalah lapisan yang sama pentingnya untuk dampak pelapis–penyangga. Biasanya dibuat dari bahan polystyrene (styrofoam). Lapisan tebal ini memberikan bantalan yang berfungsi menahan goncangan sewaktu helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak.

Sewaktu ada tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar dan lapisan dalam helm menyebarkan tekanan ke seluruh materi helm. Helm tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak.

Benturan yang kuat memberi kemungkinan terhadap pecahnya helm dan membuat lapisan dalam rusak. Proses ini memberikan waktu ekstra, reduksi tekanan dan jarak kepada kepala/otak untuk lebih teredam. Ketika lapisan dalam terkoyak, dapat memberikan hambatan yang cukup terhadap menghambat kepala/otak dengan berhenti secara lebih perlahan/lembut, dibanding proses benturan keras yang terjadi terhadap kepala/otak tanpa menggunakan helm.

Lapisan dalam yang lunak (comfort padding)

Merupakan bagian dalam yang terdiri dari bahan lunak dan kain untuk menempatkan kepala secara pas dan tepat pada rongga helm.

Tali pengikat

Bagian penting lainnya dalam helm ada tali pengikat helm. Helm tidak akan berfungsi dengan baik kalau tidak dilengkapi atau tidak mengikatkan tali pengikatnya.

Lihat pula

Pranala luar

[1]

  1. ^ [2]
  2. ^ "Berlaku di Indonesia, Ini Standar Helm yang Sesuai SNI". Badan Standardisasi Nasional. 10 Februari 2020. Diakses tanggal 3 Juni 2024. 
Kembali kehalaman sebelumnya