Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Penjelasan lebih lengkap mengenai SNI dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional[1].
Agar SNI diterima dengan luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
Consensus and impartiality (Konsensus dan Tidak Memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional dalam indonesia.
(sumber Strategi BSN 2006-2009)
BSN menetapkan daftar 105 produk yang wajib memiliki SNI[2]. Hal ini dilakukan untuk:
Melindungi konsumen
Keamanan negara
Perkembangan ekonomi nasional
Pelestarian lingkungan hidup
Menjamin Standar Kesehatan
Menjamin Standar Keamanan
Meningkatkan daya saing
Sebagian dari produk tersebut adalah produk pangan[3]. Produk pangan dan elektronik tertentu wajib memiliki SNI untuk memastikan keamanan dan kelayakannya dikonsumsi atau digunakan konsumen. Sebab, 90% produk pangan dan 60% produk elektronik di Indonesia diproduksi oleh UMKM. Karena itu, produk pangan dan elektronik tertentu harus memiliki standar mutu tertentu agar tak merugikan konsumen. Berikut ini adalah daftar produk yang harus memiliki SNI[4]:
Air mineral dalam kemasan
Air mineral
Air demineral
Air minum embun
Pemanis buatan
Biskuit
Tepung terigu
Garam konsumsi
Garam beryodium
Gula kristal
Coklat bubuk
Kopi instan
Minyak goreng sawit
Tuna, makerel, dan sarden kaleng
Televisi dan Set Top Box
Pendingin ruangan, kulkas dan mesin cuci
Elektronik audio seperti speaker, termasuk audio head unit mobil atau sistem hiburan untuk mobil