Hauraa (diambil dari bahasa Arab, artinya bidadari bermata jeli)[1] adalah produk kartu seluler prabayar yang pernah beredar di Indonesia. Hadir sebagai bagian dari kerjasama PT XL Axiata Tbk bersama PT Hauraa Arzuda Media (Azurda Group), produk ini diluncurkan pada 7 Juni 2011 dan diklaim sebagai layanan seluler pertama di Indonesia yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip hukum syariah.[2][3]
Hauraa menargetkan pasar masyarakat Muslim di Indonesia yang menginginkan produk seluler yang mengakomodasi kebutuhan religius, namun juga sesuai dengan kehidupan modern. Dalam mewujudkan hal tersebut, Hauraa didesain khusus dengan adanya konten-konten Islami seperti tentang pemberdayaan ekonomi umat, kepedulian sosial dan kemandirian umat maupun tempat ibadah, silaturahmi antara ulama dan jamaahnya, dan lainnya. Adapun konten tersebut dibuat dengan melibatkan tokoh agama dan ulama karismatik di seluruh Indonesia. Konten tersebut diberikan dalam bentuk SMS Ulama Nusantara (pesan singkat perharinya yang berisi pesan-pesan religi); SMS Kalender Islam; SMS berisi hadis; SMS sejarah peradaban Islam; Klip Inspirasi (kumpulan video klip dan panduan ibadah serta lantunan ayat-ayat suci al-Quran); dan Pustaka Islami (kumpulan buku dan novel Islami yang dapat diunduh melalui layanan data). Tidak hanya itu, kartu Hauraa juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, pengelolaannya diawasi Dewan Pengawas Syariah, dan setiap pembelian kartu perdana Hauraa berarti menyumbang program "Masjidku Rumahku" yang mendukung upaya memakmuran dan memelihara masjid maupun mushola di berbagai daerah Indonesia.[2][4]
Hauraa diklaim berbeda karena tidak sekedar menyediakan konten Islami diatas seperti layaknya operator lainnya. Seluruh tata kelola manajemen, penetapan perhitungan tarif, metode pemasaran dan promosi, penerapan akad jual beli dan konsep bagi hasil dalam sistem distribusi, disebutkan dilaksanakan sesuai prinsip syariah.[5][3] Bahkan, dalam hal-hal seperti busana bintang iklan, kode etik karyawannya, maupun bonus dan skema tarif yang diberikannya, disebutkan akan sejalan dengan hukum syariah. Kerjasama dengan XL Axiata hanya dilakukan dalam penyediaan jaringan, sedangkan konten dan distribusi produknya dilaksanakan mandiri oleh PT Hauraa Arzuda Media.[6][7] Karena itulah, Hauraa dapat dianggap sebagai MVNO (operator jaringan virtual seluler).
Sebagai langkah mempromosikan produk baru ini, Hauraa menawarkan umrah bagi pengguna terbanyak layanan yang disediakan kartu Hauraa. Hauraa juga mendapatkan penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai "Kartu Perdana Syariah Pertama di Indonesia".[1] Awalnya, kartu ini dipasarkan di sejumlah lembaga keagamaan, seperti ritel syariah, sekretariat masjid dan mushola, dan kelompok/komunitas Muslim di berbagai daerah, dengan target pasar awal di Jabodetabek dan Jawa Barat.[8] Dalam perkembangannya, meskipun sempat menargetkan pemasaran 2,5 juta kartu dalam tahun pertama beroperasinya,[9] perkembangan Hauraa kemudian tersendat, sehingga manajemen pengelolanya harus diganti dan produk ini diluncurkan kembali pada Desember 2011, dengan menargetkan pemasaran 500.000-1.000.000 kartu perdana.[6] Belakangan, nama Hauraa pun tenggelam dan saat ini tidak diedarkan lagi.
Referensi
Pranala luar