Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Gunting Syafruddin

Gunting Sjafruddin merupakan kiasan

Gunting Syafruddin adalah kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Syafrudin Prawiranegara, Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II, yang mulai berlaku pada jam 20.00 tanggal 10 Maret 1950.[1] Kebijakan itu dikenal sebagai kebijakan berani yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dengan cara menggunting fisik uang kertas.[2]

Ketika itu, ada tiga jenis mata uang yang beredar di Indonesia. Ketiga mata uang tersebut adalah Oeang Republik Indonesia (ORI), mata uang peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang dikeluarkan oleh De Javasche Bank, serta mata uang yang digunakan ketika NICA (Belanda) berada di Indonesia pasca-kemerdekaan atau selama masa revolusi fisik.[3]

Menurut kebijakan itu, "uang merah" (uang NICA) dan uang De Javasche Bank dari pecahan Rp 5 ke atas digunting menjadi dua.[4] Guntingan kiri tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari nilai semula sampai tanggal 9 Agustus pukul 18.00. Mulai 22 Maret sampai 16 April, bagian kiri itu harus ditukarkan dengan uang kertas baru di bank dan tempat-tempat yang telah ditunjuk. Lebih dari tanggal tersebut, maka bagian kiri itu tidak berlaku lagi. Guntingan kanan dinyatakan tidak berlaku, tetapi dapat ditukar dengan obligasi negara sebesar setengah dari nilai semula, dan akan dibayar tiga puluh tahun kemudian dengan bunga 3% setahun.[5]"Gunting Sjafruddin" itu juga berlaku bagi simpanan di bank. Pecahan Rp 2,50 ke bawah tidak mengalami pengguntingan, demikian pula uang ORI (Oeang Republik Indonesia).

Kebijakan ini dibuat untuk mengatasi situasi ekonomi Indonesia yang saat itu sedang terpuruk—utang menumpuk, inflasi tinggi, dan harga melambung.[6] Dengan kebijaksanaan yang kontroversial itu, Sjafruddin bermaksud sekali pukul menembak beberapa sasaran: penggantian mata uang yang bermacam-macam dengan mata uang baru, mengurangi jumlah uang yang beredar untuk menekan inflasi dan dengan demikian menurunkan harga barang, dan mengisi kas pemerintah dengan pinjaman wajib yang besarnya diperkirakan akan mencapai Rp 1,5 miliar.1950.

Indonesia).

Sertifikat Devisa

Satu minggu sebelumnya Sjafruddin juga mengeluarkan kebijakan kontroversial, yang disebut dengan Sertifikat Devisa (SD). Kebijaksanaan ini bermaksud mendorong ekspor dan sebaliknya menekan impor.

Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, selain mendapatkan uang sebanyak harga barangnya, setiap eksportir juga memperoleh SD sebesar 50% dari harga ekspornya. Sebaliknya, orang yang hendak impor harus membeli SD senilai harga barang yang hendak diimpor. Jadi, selain menyediakan uang senilai harga barang yang akan dibeli, setiap importir harus membeli SD dengan kurs yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai permulaan, pemerintah menetapkan kursnya 200 persen. Artinya, kalau orang akan membeli SD sebesar Rp 10.000, dia harus membayar Rp 20.000. Kurs itu akan naik-turun sesuai dengan perkembangan pasar. Dengan demikian, tanpa mengubah kurs resmi, kurs efektif bagi penghasil devisa adalah 200% kurs resmi, sedangkan bagi para pemakai devisa adalah 300% dari kurs resmi. Selisih ini masuk ke dalam kas pemerintah.

Sudah tentu, dua kebijakan yang radikal itu menyulut pro-kontra. Sjafruddin pun mengakui, kebijakannya itu memberatkan para importir. Namun, ia tidak mau mengabaikan kepentingan para petani yang menghasilkan sebagian besar barang ekspor. Hasilnya ternyata mujarab. Kedudukan rupiah menguat, harga barang terutama kebutuhan pokok tidak naik, dan pemasukan pemerintah naik berlipat-lipat, dari Rp 1,871 miliar menjadi Rp 6,990 miliar.

Referensi

  1. ^ Rizky, Fahreza (2019-03-10). "Peristiwa 10 Maret: Kebijakan "Gunting Syafruddin" Berlaku di Indonesia hingga Satelit Palapa A2 Diluncurkan". Okezone.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-09-28. Diakses tanggal 2020-10-15. 
  2. ^ Syafar, Syaiful. "Sejarah Hari Ini: 10 Maret, 69 Tahun Lalu Gunting Syafruddin Hebohkan Indonesia". Tribunnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-10-03. Diakses tanggal 2020-10-16. 
  3. ^ "Gunting Uang ala Menkeu Syafruddin demi Atasi Krisis Ekonomi". Tirto.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-14. Diakses tanggal 2020-10-15. 
  4. ^ "Hari ini 10 Maret : Kebijakan Moneter "Gunting Syafruddin"". Republika Online. 2013-03-10. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-09-25. Diakses tanggal 2020-10-15. 
  5. ^ Nailufar, Nibras Nada. Nailufar, Nibras Nada, ed. "Gunting Syafruddin: Latar Belakang, Tujuan, dan Dampaknya". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-14. Diakses tanggal 2020-10-15. 
  6. ^ MEDIA, PT AKURAT SENTRA; www.akurat.co. "Mengenal Kebijakan Moneter Gubernur Pertama BI, 'Gunting Syafruddin'". akurat.co. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-08. Diakses tanggal 2020-10-15. 
Kembali kehalaman sebelumnya