Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain.[1] Ekspor merupakan sebuah kegiatan penjualan dalam bentuk produk unggulan dalam negeri maupun jasa yang diproduksi oleh negara dan akan dipasarkan dalam ranah internasional[2]. Proses ini sering kali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional.[3] Penjual atau pihak yang mengirim barang ke luar negeri disebut pengekspor atau eksportir sementara penerima barang dari luar negeri disebut importir,[4] dan prosesnya disebut impor.
Strategi ekspor digunakan karena risiko lebih rendah, modal lebih kecil dan lebih mudah bila dibandingkan dengan strategi lainnya.[3] Strategi lainnya misalnya franchise dan akuisisi. Di Indonesia, kegiatan ekspor diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.[5]
Ekspor langsung adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara/ eksportir yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor.[6] Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan penjualan perusahaan.[6][7] Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme.[6][8]
Ekspor tidak langsung
Ekspor tidak langsung adalah teknik di mana barang dijual melalui perantara/eksportir negara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut.[6] Melalui, perusahaan manajemen ekspor ( export management companies ) dan perusahaan pengekspor ( export trading companies ).[7] Kelebihannya, sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu menangani ekspor secara langsung. Kelemahannya, kontrol terhadap distribusi kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain kurang.[8]
Umumnya, industri jasa menggunakan ekspor langsung sedangkan industri manufaktur menggunakan keduanya.[6]
Tahap-tahap
Dalam perencanaan ekspor perlu dilakukan berbagai persiapan, berikut ini 4 langkah persiapannya:[7]
Identifikasi pasar yang potensial
Penyesuaian antara kebutuhan pasar dengan kemampuan, SWOT analisis
Pada tahun 2011, industri menyumbang US$ 122 miliar atau sebesar 60 persen dari total nilai ekspor. Sektor nonmigas lainnya, yaitu pertanian dan pertambangan, masing-masing menyumbang 2,54 persen dan 17,02 persen dari keseluruhan ekspor. Sementara itu ekspor sektor migas hanya mencapai US$ 41 miliar atau sebesar 20,43 persen dari total ekspor.[10]
Komposisi komoditas ekspor Indonesia tahun 2011 [10]
Suatu kewajiban penjual hanya sebatas sampai pelabuhan pengirim.
Packing list
Faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan berat kotor). Dalam packaging list juga terdapat alamat pengirim (shipper) dan penerima (receiver).[25]
Commodity
Barang yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut produk.
Health Certificate (HC) and Phytosanitary Certificate (PC)
Sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau pejabat karantinahewan dan tumbuhan berwenang di negara asal. Di Indonesia, HC dan PC diterbitkan oleh petugas Badan Karantina PertanianKementerian Pertanian Republik Indonesia. Kedua sertifikat ini merupakan salah satu Persyaratan Karantina yang wajib dipenuhi oleh setiap hewan, tumbuhan, dan produk turunannya yang diimpor. Pelanggaran terhadap persyaratan karantina memiliki konsekuensi hukum. Proses mendapatkannya melalui serangkaian prosedur dan tindakan karantina, termasuk uji laboratorium, agar tidak terjadi penyebaran penyakit hewan (HPHK) dan tumbuhan (OPTK) antarnegara maupun antararea di Indonesia.
Weight
Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya.
Sales contract
Sales contract atau kontrak penjualan merupakan kesepakatan antara penjual dengan pembeli. Berisi informasi mengenai: deskripsi produk/komoditas, jumlah barang, harga, syarat pembayaran, waktu penyerahan barang, prosedur hukum dan arbitrasi, syarat pengepakan, cara pengangkutan dan asuransi.[26]
Letter of Credit (LC)
Merupakan istilah untuk jaminan yang diberikan bank penerbit kepada eksportir sesuai dengan instruksi dari importer untuk melakukan pembayaran sejumlah tertentu. Disebut juga sebagai surat kredit.[27]
Net Weight
Berat bersih barang tanpa menghitung kemasan.
ETA (Estimated Time of Arrival)
Perkiraan waktu kedatangan kapal.
Referensi
^(Inggris)Merriam-Webster's: Collegiate Dictionary. 11th ed. 2003. United States of America. Merriam-Webster,Inc. 2003. hal 441
^ abcdef(Inggris)Daniels,et all. International Business. 12Th Ed. 2009. New Jersey. Pearson Education International. hal 548 - 551
^ abcd(Inggris) Wild, J John; Kenneth, J Wild; dan Jerry, C Y Han. International Business Management. 4th ed. 2008. United States of America. Pearson Prentice Hall. Hal. 353-356.
^ ab(Inggris)Peng, W Mike. Global Business.2009. Canada. South-Western Cengage. Hal 239.