Frans Hendra Winarta
Frans Hendra Winarta (lahir 17 September 1943) adalah seorang Pengacara Indonesia. Riwayat HidupIa memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Gelar Master dibidang Hukum Pidana didapatkannya dari Universitas Indonesia tahun 1998. Selain itu ia juga telah mengikuti Kursus Notaris di Universitas Indonesia pada tahun 1979-1980. Frans telah menjalani profesi Advokat sejak tahun 1981 dan memiliki sebuah kantor hukum yang bernama Frans Winarta & Partners yang beralamat di Kelapa Gading, Jakarta. Frans aktif mengajar dalam berbagai bidang ilmu seperti: kode etik profesi hukum (Advokat), PLKH Perdata (Hukum Acara Perdata), Arbitrase, ADR dan Hukum Dagang, pada jenjang S-1 di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Selain aktif mengajar ia juga aktif dibidang organisasi baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Dalam lingkup nasional ia telah menjadi anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) sejak tahun 1985 hingga sekarang dan pada tahun 1990-2003 ia menjabat Ketua Hubungan Internasional IKADIN untuk 3 periode. Selain itu ia juga menjadi anggota Dewan Penyantun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sejak tahun 1989-sekarang; Ketua Umum Dewan Pengurus Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), tahun 2000-2003, dan sekarang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LeIP untuk periode 2003-2006; sebagai Arbiter, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sejak Januari 2001-sekarang, salah satu pendiri International Chamber of Commerce (ICC), Indonesia, 2003, dan ditunjuk sebagai Arbiter dari International Court of Arbitration dari ICC, tahun 2005, Pendiri dan Ketua Umum Dewan Pengurus Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia suatu lembaga research dibidang hukum, 1 Maret 2005. Dalam lingkup internasional ia menjadi anggota International Bar Association (IBA) di London sejak tahun 1985, sebagai Perwakilan Negara Indonesia (Indonesia Country Representative) dari IBA, tahun 1992, sebagai anggota Dewan Penasehat (Board of Council) IBA, tahun 1994, anggota Dewan Penasehat HRI (Human Rights Institute) yang didirikan oleh IBA, September 2000 – 2004. Ia juga menerima beberapa penghargaan nasional maupun internasional antara lain sebagai pengacara yang direkomendasikan sebagai Praktisi Penyelesaian Perselisihan (Dispute Resolution) di Indonesia, tahun 2003-2004, sebagai Lawyer Bisnis Terkemuka (Alternatif Penyelesaian Perselisihan), 2005 Survey Lawyer Bisnis Terkemuka (Leading Lawyers Survey) diterbitkan di Asialaw Lawyer Terkemuka 2005 dan sebagai lawyer yang direkomendasikan oleh Asialaw, edisi 2005. Frans dikenal sebagai seorang advokat yang selalu memegang teguh hati nurani. Ia berani menolak kasus jika tahu kliennya memang bersalah. Karena idealismenya sebagai advokat ia sering menerima intimidasi dan ancaman. Pada akhir tahun 2001 kantornya diberondong peluru oleh segerombolan orang tak dikenal. Untuk menghasilkan kemenangan bagi klien yang dinilainya benar Frans melakukan strategi berbeda, seperti pengembangan wacana publik dan menulis di media massa agar kasus selalu diamati pers. Karier yang dicapai diantaranya adalah Ketua Hubungan Internasional Ikatan Advokat Indonesia Diarsipkan 2008-10-06 di Wayback Machine., Arbiter International Chamber of Commerce, dan anggota Komisi Hukum Nasional. Tahun 2005 jurnal “Asialaw” menobatkan Frans sebagai salah satu pengacara bisnis terkemuka dan pada tahun 2007 dinobatkan sebagai “A Highly Recommended Asia-Pacific Focused Lawyer in Intellectual Property” oleh “Asialaw Leading Lawyers” Pendidikan
Karier
Prestasi
Hasil Karya
Pranala luar
|