Distrik Maluka (Toponim: Maloeka/Moloekko/Molukko[1]) adalah bekas distrik (kedemangan) yang merupakan bagian dari wilayah administratif Onderafdeeling Tanah Laut pada zaman kolonial Hindia Belanda dahulu. Distrik Maluka merupakan salah satu daerah Kesultanan Banjar yang terletak di Daerah Aliran sungai Maluka.[2]
Distrik Maluka pernah dipimpin oleh Kepala Distrik (districhoofd) yaitu:
Distrik ini dibentuk dari daerah-daerah yang dikuasai Inggris di bawah Alexander Hare pada 1815 – 1816 yaitu Maluka, Liang Anggang, Kurau, Pulau Lampai (Poeloe lampej/pulu-lampei) alias Pulau Sari, kemungkinan konsensi Maluka yang pada masa Alexander Hare lebih luas dari Distrik Maluka.[13][14]
Kontrak Perjanjian Karang Intan II tanggal 13 September 1823
ALTERATIE EN AMPLIATIE OP HET CONTRACT MET DEN SULTAN VAN BANDJARMASIN van 1 Januarij 1817, 13 September 1823, yang dibuat Sultan Adam dari Banjar dengan pihak kolonial Belanda, Daerah Maluka diambil alih oleh pihak kolonial Hindia Belanda, pada bagian yang tertulis dalam bahasa Melayu berbunyi:[15].[15]
Perkara dua.
Perkara lima dan kontrak lama dibuang tiada boleh pakai lagi melainkan dipakai bagaimana ganti dibawah ini. Paduka Sri Sultan salinkan kepada radja Holanda jang masjhur antero Pulau Tatas dan Kween sampai disubarang kiri Antasan Ketjil lagi tanah Lawai dan Djelai dan Sintang dan Tabonio dan Pagatan dan Pulau Laut dan Kota Waringin dan Pasir dan Kutai dan Berau dengan semuanja dia punja rantauan2 adanja. Dan lagi Tuan Sultan salinkan begitu djuga separo dari Tanah Pembuang dan Mendawai dan Sampit dan Dajak-besar dan Dajak ketjil dan Bakumpai dan Dusun adanja. Tetapi lagi geburmin salinkan kepada tuan Sultan separo dari tanah semuanja jang geburmin sudah ambil dengan paduka Sri Sultan punja bermintaan dari tangan tuan Hire jang punja dahulu namanja Maluka dan Laut Kuru dan Liang Anggang dengan dia punja rantauan semuanja sampai di Tandjung Selatan dan disebelah timur sampai antara pegangan Pagatan dan Pasir adanja.
Dewasa ini wilayah distrik ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Tanah Laut. Suku Banjar yang mendiami wilayah bekas distrik ini disebut Orang Bati-Bati.