No
|
Foto
|
Nama
|
Kementerian
|
Kabinet
|
Partai
|
Kasus
|
Tuntutan KPK
|
Vonis Majelis Hakim
|
Keterangan
|
1
|
|
Rokhmin Dahuri
|
KKP
|
Kabinet Gotong Royong
|
PDIP
|
Dana non-budgeting di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
|
- 6 tahun penjara.
- Denda Rp200 juta.[1]
|
- 7 tahun penjara.
- Denda Rp200 juta susider 6 bulan penjara.[2]
|
|
2
|
|
Achmad Sujudi
|
Kemenkes
|
Kabinet Gotong Royong
|
—
|
Pengadaan alat kesehatan 2003.
|
- 5 tahun penjara
- Denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.[3]
|
- 4 tahun penjara
- Denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.[4]
|
|
3
|
|
Hari Sabarno
|
Kemendagri
|
Kabinet Gotong Royong
|
—
|
Pengadaan mobil pemadam kebakaran 2003-2005.
|
- 5 tahun penjara.
- Denda Rp250 juta subsidair 6 bulan penjara.[5]
|
- 2,6 tahun penjara
- Denda Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.[6]
|
- MA mengabulkan kasasi JPU KPK sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.[7]
|
4
|
|
Bachtiar Chamsyah
|
Kemensos
|
Kabinet Indonesia Bersatu I
|
PPP
|
Pengadaan mesin jahit dan sapi impor.
|
- 3 tahun penjara.
- Denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.[8]
|
- 1,8 tahun penjara.
- Denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.[8]
|
|
5
|
|
Siti Fadilah Supari
|
Kemenkes
|
Kabinet Indonesia Bersatu I
|
—
|
Pengadaan alat kesehatan 2005
|
- 6 tahun penjara
- Denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan
|
- 4 tahun penjara
- Denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan[9]
|
|
6
|
|
Andi Mallarangeng
|
Kemenpora
|
Kabinet Indonesia Bersatu II
|
Demokrat
|
Korupsi proyek Pusat Olahraga Hambalang
|
- 10 tahun penjara
- Denda Rp300 juta
|
- 4 tahun penjara
- Rp200 juta subsider dua bulan kurungan[10]
|
|
7
|
|
Jero Wacik
|
Kemen ESDM
|
Kabinet Indonesia Bersatu II
|
Demokrat
|
Proyek dana operasional menteri
|
- 9 tahun penjara.
- Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
|
- 4 tahun penjara.
- Denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.[11]
|
- Ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Kemenpar
- Hukuman diperberat MA menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
|
8
|
|
Suryadharma Ali
|
Kemenag
|
Kabinet Indonesia Bersatu II
|
PPP
|
- Penyalahgunaan dana ibadah haji.
- Penyalahgunaan dana operasional menteri.[12]
|
Kasus dana haji:
- 11 tahun penjara.
- Denda Rp750 juta.
- Membayar kerugian negara Rp2,325 miliar.[13]
|
Kasus dana haji:
- 6 tahun penjara
- Denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Mengembalikan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.[14]
|
|
9
|
|
Idrus Marham
|
Kemensos
|
Kabinet Kerja
|
Golkar
|
Korupsi proyek PLTU Riau-1
|
- 5 tahun penjara
- Denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan
|
- 3 tahun penjara
- Denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan
|
|
10
|
|
Imam Nahrawi
|
Kemenpora
|
Kabinet Kerja
|
PKB
|
Suap dana hibah KONI
|
- 10 tahun penjara.
- Denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
- Uang penganti Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
- Pencabutan hak politik 5 tahun.
|
- 7 tahun penjara[15]
- Denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Membayar uang pengganti Rp 18.154.203.882
- Pencabutan hak politik selama 4 tahun[16]
|
|
11
|
|
Edhy Prabowo
|
KKP
|
Kabinet Indonesia Maju
|
Gerindra
|
Suap izin budi daya dan izin ekspor benih lobster (benur)
|
- 5 tahun penjara.
- Denda Rp. 400 juta subsider 6 bulan.
- Pidana tambahan uang pengganti Rp. 9,68 milyar dan USD 77 ribu.[17]
|
- 9 tahun penjara.
- Denda Rp. 400 juta subsider 6 bulan.
- Uang pengganti Rp. 9,68 milyar dan USD 77 ribu subsider 3 tahun penjara.
- Pencabutan hak politik 3 tahun.[18]
|
|
12
|
|
Juliari Batubara
|
Kemensos
|
Kabinet Indonesia Maju
|
PDIP
|
Suap pengadaan bantuan sosial untuk COVID-19 wilayah Jabodetabek
|
- 11 tahun penjara.
- Denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan.
- Pidana tambahan uang pengganti Rp. 14 milyar.[19]
|
- 12 tahun penjara
- Denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan[20]
- Uang pengganti Rp.14,5 milyar dalam waktu satu bulan.[21]
- Pencabutan hak politik 4 tahun.[22]
|
- Ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat
|
13
|
|
Johnny G. Plate
|
Kemkominfo
|
Kabinet Indonesia Maju
|
Partai NasDem
|
Korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo paket 1,2,3,4 dan 5 tahun 2020-2022
|
- 15 tahun penjara
- Denda Rp.1 miliar subsider 12 bulan
- Uang pengganti Rp.17,8 miliar.[23]
|
- 15 tahun penjara
- Denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan
- Uang pengganti Rp.15,5 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.[24]
|
- Ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat
|
14
|
|
Syahrul Yasin Limpo
|
Kementan
|
Kabinet Indonesia Maju
|
Partai NasDem
|
Gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian
|
- 12 tahun penjara
- Denda Rp.500 juta subsider 6 bulan[25]
- Uang pengganti Rp.44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika (senilai Rp.490 juta)[26]
|
- 10 tahun penjara
- Denda Rp.300 juta subsider 4 bulan
- Uang pengganti Rp.14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika, subsider 2 tahun[27][28]
|
|