Bank IFI
Bank IFI adalah bank yang pernah ada di Indonesia hingga tahun 2009. Bank IFI didirikan pada tahun 1955 sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang dikenal dengan nama Indonesia Finance and Invesment Company. Bank IFI dibentuk sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank Akta Notaris Raden Kadiman SH, Nomor 61 Tanggal 12 April 1955, Pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. JA 5/58/4. Dengan berlakunya Undang-undang Perbankan No. 7 tahun 1992, perusahaan ini berkembang menjadi bank umum swasta nasional devisa yang solid dan tepercaya. Sejak berubah menjadi sebuah bank umum pada bulan Februari 1993, PT IFI berubah nama menjadi PT Bank IFI . Catatan Sejarah Bank IFI adalah: Bank IFI merger dengan Bank Asta. Salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan sinergi karena ditunjang oleh struktur permodalan yang lebih kuat dan jaringan cabang yang bertambah, Program Rekapitalisasi Perbankan. Bank IFI berhasil masuk ke dalam Bank Kategori A yang tidak direkapitalisasi dan tidak dibawah BPPN.
Bank IFI membuka cabang syariah, yang diberi nama Bank IFI Cabang Syariah. Dengan dibukanya 1 (satu) cabang syariah tersebut, maka Bank IFI menjadi bank pertama yang beroperasi dengan "Dual System". Pemegang saham Bank IFI adalah Yayasan Kesejahteraan Pegawai, Bank Tabungan Negara, PT Pengelola Investama Mandiri, dan Grup Ramako. Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 10/66/DPB1/Rahasia, tertanggal 1 April 2008 mengenai Penegasan Pemenuhan Persyaratan Modal Inti Minimum, BI telah menetapkan Bank IFI masuk kedalam kelompok bank dengan modal inti di atas Rp 80 Miliar. Dengan ditetapkannya Bank IFI kedalam kelompok tersebut, maka secara fundamental Bank IFI telah memenuhi ketentuan tentang permodalan yang diatur dalam Arsitektur Perbankan Indonesia. Per Desember 2008, Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank IFI sebesar 23,98 % atau di atas ketentuan minimal yang ditetapkan Bank Indonesia sebesar 8 %. Bank IFI per September 2008 mencatat rugi sebesar Rp 24,324 miliar. Referensi
|