Balai Bahasa adalah unit pelaksana teknis dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang bertugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya masing-masing.[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, organisasi ini antara lain menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya
- Pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di wilayah kerjanya
- Pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya
- Pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di wilayah kerjanya
- Pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya
- Pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya
- Pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya
Daftar
Hingga akhir tahun 2024, terdapat 26 unit Balai Bahasa dan 4 unit Kantor Bahasa yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[2][1]
Referensi
- ^ a b "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2024" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 8 Oktober 2024.
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 16 Desember 2024.
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah | |
---|