Aturan MandelaAturan Standar Minimum Perlakuan Narapidana Perserikatan Bangsa-Bangsa (bahasa Inggris: United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, dikenal juga sebagai bahasa Inggris: Mandela Rules atau Aturan Mandela) adalah sebuah peraturan standar internasional tentang dasar-dasar perlakuan narapidana yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 17 Desember 2015.[1] Aturan ini mengandung 122 pasal yang mengatur tentang prinsip dan hak-hak dasar perlakuan yang harus diterapkan terhadap para narapidana yang ditahan pada sebuah penjara atau lembaga pemasyarakatan.[2] Majelis Umum mengesahkannya setelah proses revisi selama lima tahun dan dinamai untuk mengenang mantan aktivis anti-apartheid dan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela.[3] Lihat pula
Referensi
Pranala luar |