Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat (5 September 1965 – 22 Juli 2020) adalah Sultan Sepuh ke–XIV yang bertakhta sejak dinobatkan pada 9 Juni 2010 hingga kemangkatannya pada 22 Juli 2020. Ia menjadi penguasa Kesultanan Kasepuhan setelah ayahnya, Sultan Sepuh ke–XIII, Pangeran Raja Adipati Maulana Pakuningrat mangkat pada 30 April 2010. PRA Arief Natadiningrat sempat menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah dari dapil Jawa Barat pada 2004 hingga 2009.[1]
Kehidupan awal
Arief lahir pada 5 September 1965 di Cirebon, Jawa Barat, ia merupakan putra sulung dari Pangeran Raja Adipati Maulana Pakuningrat dan istrinya Raden Ayu Irawati Pakuningrat. Arief menempuh pendidikan dasarnya di SD Negeri Pengampon III dari tahun 1971 hingga tamat pada 1977. Ia lalu meneruskan sekolahnya di SMP Negeri 1 Cirebon dari tahun 1978 hingga 1981, dan kemudian bersekolah di SMA Negeri 2 Cirebon sampai tamat pada 1984. Arief masuk perguruan tinggi pada tahun 1984 dan menyelesaikan pendidikannya itu di Universitas Islam Nusantara pada tahun 1990 dengan gelar Sarjana Ekonomi.[2][3]
Pada 15 September 2001, Arief dinobatkan menjadi putra mahkota Kesultanan Kasepuhan oleh ayahnya.[4]
Karier politik
Pada pemilihan umum legislatif Indonesia 2004, Arief mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk dapil Jawa Barat. Ia terpilih sebagai senator setelah memperoleh suara terbanyak kedua di dapilnya yakni sebesar 1.666.685 suara.[5] Ia dilantik sebagai anggota DPD pada 1 Oktober 2004.
Arief pernah meramaikan kontestasi pemilihan Bupati Cirebon 2008, saat itu ia mencalonkan diri sebagai wakil bupati berpasangan dengan calon bupati Djakaria Machmud yang merupakan Rektor Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) serta mantan Wali Kota Tangerang periode 1993–1998. Pasangan ini didukung oleh PKB, PKS dan PPP serta 13 partai nonparlemen.[6] Akan tetapi, mereka kalah dan hanya menempati urutan kedua suara terbanyak dengan 365.554 suara.[7]
Ia mencalonkan diri kembali pada pemilihan umum 2009 sebagai calon anggota DPD dari Jawa Barat. Akan tetapi, statusnya sebagai petahana tidak bisa membawanya kembali duduk di parlemen. Ia memperoleh suara sebanyak 1.020.416 suara atau hanya berada di urutan keenam di dapilnya tersebut.[8]
Referensi
Pranala luar