Turan Lalang adalah sebuah kelurahan di Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Kelurahan ini berjarak 26 km dari ibu kota kabupaten di Tubei.
Geografi
Kelurahan Turan Lalang berada pada daerah hamparan yang relatif datar. Kelurahan ini dialiri oleh sungai Ketahun, yang sekaligus membangkitkan listrik sebesar 3 x 4 megawatt melalui PLTA Turan Lalang yang dikelola oleh PT Mega Power Mandiri. PLTA Turan Lalang telah beroperasi sejak 2013 dan memasuk listrik wilayah Lebong dan Bengkulu Utara.[6]
Pembagian administrasi
Turan Lalang terbagi ke dalam tiga rukun warga dan tujuh rukun tetangga. Berdasarkan Perda Lebong No. 9/2008, Tik Jeniak dimekarkan dari desa Turan Lalang.
Demografi
Pada tahun 2020 kelurahan ini memiliki penduduk sebesar 1.217 jiwa, terdiri dari 616 jiwa laki-laki dan 601 jiwa perempuan. Sebanyak 526 keluarga di kelurahan ini merupakan pelanggan listrik PLN.
Pendidikan
Ada sebuah SD negeri dan sebuah MTS swasta di kelurahan Turan Lalang.
Sosial
Agama
Islam adalah agama mayoritas penduduk Turan Lalang. Terdapat sebuah masjid dan sebuah musala di kelurahan ini.
Suku bangsa dan bahasa
Suku Rejang adalah penduduk asli kelurahan Turan Lalang, dengan bahasa daerahnya, bahasa Rejang. Selain bahasa Rejang, bahasa Melayu juga dipakai secara luas, khususnya dalam berkomunikasi antarsuku bangsa. Bahasa Indonesia dipakai dalam situasi resmi, baik di sekolah, kantor (administrasi), plang papan nama jalan, maupun pengumuman atau khotbah. Masyarakat Rejang di Turan Lalang secara adat termasuk dalam marga Bermani, yang pada 1911 disatukan dengan marga Jurukalang menjadi marga Bermani Jurukalang.
Komunikasi dan Transportasi
Terdapat tiga operator layanan telekomunikasi di daerah ini, dengan status sinyal kuat. Belum ada BTS yang dibangun. BTS terdekat berada di desa Tik Jeniak. Kelurahan Turan Lalang berada pada Jalan Lintas Curup-Muara Aman, yang jalannya sudah beraspal dan dapat dilalui sepanjang tahun. Sebuah jembatan gantung telah dibangun melintasi sungai Ketahun di kelurahan ini.
Ekonomi
Ada ± 30 toko kelontong dan tujuh kedai makanan di Turan Lalang.
Referensi
Daftar pustaka
Buku
Produk hukum
- "Peraturan Bupati Lebong No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020". Lampiran, per (PDF). Bupati Lebong. hlm. 10. [pranala nonaktif permanen]