Tradisi Zikir Marapulai merupakan tradisi perkawinan yang berasal dari Desa Sibak Kecamaatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Tradisi ini telah ada sejak tahun 1980 yaitu semenjak berdirinya Desa Sibak.[1]
Kegiatan
Tradisi ini dilakukan pada saat pesta perkawinan yang biasanya dilakukan setelah shalat zuhur. Prosesi tradisi ini ditandai dengan kegiatan mengarak marapulai (pengantin laki-laki) menuju rumah anak daro (pengantin wanita). Selanjutnya perarakan ini dikumandangkan dzikir ta'allimali yang dilakukan oleh imam dan seluruh perangkat adat. Setelah perarakan sampai di rumah anak daro, menunjukkan tanda dia akan melepas masa lajangnya. Kegiatan tradisi ini diakhiri dengan kegiatan pemberian nasihat perkawinan kepada marapulai.[1]
Fungsi
Tradisi zikir marapulai berfungsi sebagai penenang jiwa marapulai yang melangkah menuju rumah anak daro. Selanjutnya secara sosial prosesi tradisi ini mengisyaratkan perpaduan nilai-nilai keislaman dan norma-norma adat masyarakat Desa Sibak. Tradisi ini merefleksikan pemahaman masyarakat Desa Sibak terkait dengan perlunya suasana Islami dalam perjalanan yang akan ditempuh oleh seorang laki-laki.[1]
Refrensi
- ^ a b c Warisan Budaya Takbenda. Padang: Balai Pelestarian Nilai Budaya Padang. 2013. hlm. 52–53. ISBN 978-602-8742-66-5.
Daftar pustaka