Pada tahun 1960-an dan 1970-an, terdapat persengketaan antara Kanada dan Amerika Serikat mengenai hak menangkap ikan dan sumber daya alam lainnya di teluk Maine, terutama di wilayah sungai Georges. Persengketaan ini dibawa ke Mahkamah Internasional, yang memberikan perbatasan di teluk tahun 1984. Kanada dan AS terus tidak setuju dengan kepemilikan Pulau Machias Seal dan perairan disekitarnya.[butuh rujukan]