Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Televisi komunitas

Televisi komunitas adalah televisi yang digagas oleh lingkungan atau kelompok tertentu.[1] Televisi ini digagas oleh dan untuk masyarakat lokal di sebuah daerah sebagai sarana tontonan alternatif.[1] Saat ini sudah ada 13 stasiun televisi komunitas di Indonesia yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.[1] Keberadaan televisi komunitas diharapkan bisa membantu dalam menyebarkan informasi yang mendidik, mencerahkan, serta memberdayakan komunitasnya.[2]

Latar belakang

Televisi komunitas harus didirikan oleh sebuah komunitas dan berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan. Pendiriannya juga harus disertai persetujuan 51 persen atau paling sedikit 250 orang dari anggota komunitas tersebut.[1] Penyiaran siaran televisi komunitas dibatasi sepanjang radius 2,5 kilometer dengan daya pancar maksimal 50 watt.[1] Selain itu, stasiun televisi komunitas harus menggunakan kanal frekuensi berdasarkan kajian teknis yang tidak mengganggu televisi swasta lokal ataupun nasional.[1] Sedangkan untuk urusan proses perizinan harus diajukan melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat.[1]

Tujuan

Tujuan didirikannya televisi komunitas adalah untuk memberikan akses informasi yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat.[2] Televisi komunitas juga diharapkan dapat menjadi bagian dari proses demokrasi dan kontrol sosial, serta memberikan akses bagi kearifan budaya lokal dan media pembelajaran bagi sekolah.[2]

Referensi

  1. ^ a b c d e f g (Indonesia) Tempo. "Televisi Komunitas, Begini Syarat Mendirikannya". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-25. Diakses tanggal 25-Februari-2015. 
  2. ^ a b c (Indonesia) Kombinasi: Pusat Sumber Daya Media Komunitas. "Televisi Komunitas: Media Pemberdayaan Masyarakat". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-25. Diakses tanggal 25-Februari-2015. 

Lihat juga

Kembali kehalaman sebelumnya