Tanda pengenalTanda pengenal atau nama dada adalah lencana atau stiker yang dikenakan pada luar pakaian sebagai sarana untuk menampilkan nama pemakai pada orang lain. Tanda pengenal digunakan oleh beberapa perusahaan layanan pelanggan, seperti restoran cepat saji, sehingga pelanggan dapat dengan mudah mengenali karyawan berdasarkan nama. Karyawan profesional atau perwakilan dari lembaga yang berhadapan dengan masyarakat seperti universitas, bank, atau perusahaan lain, di mana karyawan tidak mengenakan seragam, dapat mengenakan tanda pengenal sebagai cara untuk membedakan atau mengenalinya. Hal ini memungkinkan karyawan untuk mengenakan pakaian bisnis sehari-hari dan tetap mudah dikenali. Tanda pengenal dapat dibagi menjadi tanda pengenal permanen dan tanda pengenal yang dapat digunakan kembali. Tanda pengenal permanen umumnya informasi nama penggunanya telah tercetak pada material tanda pengenal. Sementara, tanda pengenal yang dapat digunakan kembali memiliki semacam slot kertas yang bisa dimasukkan dan dikeluarkan sewaktu-waktu.[1] Di Indonesia, tanda pengenal permanen, khususnya yang berbahan keras (seperti baja nirkarat atau kuningan) lebih dikenal dengan istilah nama dada. Daftar pustaka
Pranala luar
|