Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan

Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan (SOP AP) adalah standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [1] Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan merupakan prioritas utama dari tata kelola pemerintahan pada saat ini agar dapat terselenggaranya good governance. Pada hakikatnya, pelayanan publik harus mempunyai sistem dan prosedur yang dapat menjelaskan alur kegiatan baik alur kegiatan pelayan publik maupun alur pelayanan yang diterima oleh masyarakat. Dengan SOP AP maka akan memudahkan masyarakat mengikuti tahapan yang telah disediakan.[2] Pedoman penyusunan SOP AP di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

Latar Belakang

Berkembangnya revolusi industri 4.0 mempengaruhi perkembangan birokrasi pemerintahan. Harapan masyarakat adalah adanya birokrasi yang melayani dengan baik, sehingga perkembangan revolusi industri sebaiknya secepatnya direspon agar pelayanan terbaik dapat diberikan. Pemerintah harus bertransformasi menjadi pemerintahan 4.0 dengan menggabungkan internet of things dengan birokrasi yang melayani. Sebagai langkah awal, pemerintah harus mulai membangun proses bisnis yang jelas dan ketat setiap alur pelayanan sebagai dasar penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan. [2]

Di Indonesia sendiri, tata laksana pemerintahan termasuk ke dalam area reformasi birokrasi. Perubahan ketatalaksanaan diarahkan untuk melakukan penataan tata laksana instansi pemerintah yang efektif dan efisien. Salah satu upaya penataan tata laksana diwujudkan dalam bentuk penyusunan dan implementasi standar Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah.[1]

Referensi

  1. ^ a b Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (2012). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. 
  2. ^ a b Suyatna, Rahmat (2019). "Pengaruh Penerapan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Terhadap Kualitas Pelayanan Publik" (PDF). Jurnal Lingkar Widyaiswara. 6 (3): 25–39. 
Kembali kehalaman sebelumnya