Sjachriel Darham (3 April 1945 – 7 Mei 2014)[1] adalah seorang politikus asal Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada periode tahun 2000–2005. Pada tanggal 24 Agustus 2007, Sjachriel Darham divonis hukuman penjara selama 4 tahun atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya selama menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Masa pemerintahan
Selama masa jabatannya, berbagai proyek monumental berhasil dibangun seperti pengembangan Bandara Syamsuddin Noor, pengerukan alur ambang Sungai Barito dan RSUD Ulin Banjarmasin.[2]
Pasca-pemerintahan
Setelah kalah dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan dan tidak dapat mempertahankan posisinya sebagai petahana, Sjachriel Darham mulai menerima tekanan publik atas tuduhan korupsi. Ia akhirnya menerima penyelidikan hukum atas kejanggalan yang terjadi selama masa pemerintahannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.[3]
Pada tanggal 21 Desember 2006, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sjachriel Darham sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi penggunaan uang taktis. Penetapan ini setelah Sjachriel Darham berkedudukan sebagai mantan Gubernur Kalimantan Selatan.[4] Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sjachriel Darham sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan Anggaran Belanja Rutin Pos Kepala Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2001–2004.[5]
Setelah mengikuti lima kali pemeriksaan oleh penyidik KPK, Sjachriel Darham belum ditahan.[6] Pada Januari 2007, Sjachriel Darham ditetapkan sebagai terdakwa dan diadakan penangkapan terhadap dirinya.[3] Pada tanggal 24 Agustus 2007, Sjachriel Darham sebagai terdakwa mengikuti sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kalimantan Selatan. Jaksa penuntut umum memberikan tuntutan selama 3 tahun penjara. Tuntutan ini berdasarkan atas nilai kerugian negara sebanyak Rp. 5,868 Miliar yang dilibatkan ke Sjachriel Darham atas Anggaran Belanja Rutin Pos Kepala Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2001–2004. Hakim akhirnya memvonis hukuman 4 tahun penjara kepada Sjachriel Darham.[7]
Kematian
Pada Rabu pagi tanggal 7 Mei 2014, Sjachriel Darham terkena serangan strok. Ia kemudian dibawa oleh keluarganya ke Rumah Sakit Suaka Insan di Kota Banjarmasin. Pada pukul 11.20 waktu setempat, Sjachriel Darham dinyatakan telah meninggal. Ia meninggal pada usia 69 tahun.[8]Jenazahnya kemudian dikuburkan keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2014 di pemakaman (alkah) Amuntai KM 22 Landasan Ulin, Banjarbaru.[9]
Referensi
- ^ Rulers.org: Da
- ^ Eks Gubernur Kalsel Sjachriel Darham Meninggal Dunia Diarsipkan 2014-05-08 di Wayback Machine.. www.metrotvnews.com. Diakses pada 8 Mei 2014
- ^ a b Mietzner, Marcus (2010). "11 Indonesia's Direct Elections: Empowering the Electorate or Entrenching the New Order Oligarchy?". Dalam Aspinall, E., dan Fealy, G. Soeharto’s New Order and its Legacy: Essays in honour of Harold Crouch (PDF). ANU E Press. hlm. 184. ISBN 978-1-9216-664-6-9.
- ^ Solikin, N., dan Anam, N. (2015). Pendidikan Anti Korupsi: Konsep dan Aplikasi Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Pesantren (PDF). Jember: IAIN Jember Press. hlm. 68–69. ISBN 978-602-0905-58-7.
- ^ Hamzah, Rosyidi (2017). Problematika Hukum Indonesia: Teori dan Praktik (PDF). Depok: Rajawali Pers. hlm. 402.
- ^ Itang (2015). Arifin, M. Nur, ed. Reformasi Prngelolaan Pajak dalam Pembangunan Ekonomi Umat (PDF). Serang: Penerbit Laksita Indonesia. hlm. 57. ISBN 978-602-73931-6-5.
- ^ Yuntho, Emerson (2016). "Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung Atas Nama Terdakwa Rachmat Yasin" (PDF). Integritas: Jurnal Anti Korupsi. 2 (1): 247.
- ^ Usai Juhur Sjachriel Darham Dimakamkan. Banjarmasin Post. Diakses pada 8 Mei 2014
- ^ Sjachriel Darham Dikuburkan di Alkah Amuntai. Banjarmasin Post. Diakses pada 8 Mei 2014