Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Sistem politik Indonesia

Sistem Politik Indonesia adalah sebuah sistem politik yang berlaku di Indonesia.[1] Faktor yang mempunyai nilai abadi sebagai fundamen dan merupakan konsekuensi pendirian Negara Indonesia,seperti falsafah Negara dan lain sebagainya, dalam banyak hal, walaupun bersifat transcendental tapi sudah nyata diterima sebagai suatu kenyataan kiranya perlu dipertimbangkan pengaruhnya terhadap sistem politik Indonesia, walaupun dipergunakan pendekatan yang menyisihkan pengaruh falsafah sebagai hasil aktivitas merenun-renung.[1] Kemudian dapat diuraikan lebih lanjut bahwa pada sistem politik Indonesia akan ditemui faktor lingkungan yang mempengaruhinya.[1] Suatu sistem, termasuk sistem politik, harus secara terbuka pengaruh dari lingkungannya, disamping juga dapat mengubah lingkungannya.

Politik Indonesia dan Sistem politik di Indonesia

Politik Indonesia mengkaji tentang sistem politik yang berlaku di Indonesia sedangkan Sistem politik di Indonesia adalah sistem politik yang pernah berlaku di Indonesia.[2] Artinya bahwa sistem politik Indonesia merupakan sistem politik yang dianut oleh Indonesia yang berdasarkan nilai budaya Indonesia yang bersifat turun-temurun dan juga bisa diadopsi dari nilai Adat dan budaya asing yang positif bagi pembangunan sistem politik Indonesia.[2] Sedangkan sistem politik di Indonesia lebih menekankan bahwa sistem ini adalah sistem politik yang pernah dilaksanakan di Indonesia pada masa lalu. Contoh, pada masa pemerintahan Orde lama, Orde baru dan bahkan jaman pra kemerdekaan dari Abad ke-16 Masehi.[2]

Perkembangan sistem politik Indonesia

Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amendemen terhadap UUD 1945. Perbandingan sistem politik Indonesia sebelum amendemen dan sesudah amendemenUUD 1945 adalah sebagai berikut:[3]

  1. Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945 Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara. Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
  2. Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945 Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amendemen UUD 1945 adalah sebagai berikut:
    1. bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 34 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
    2. kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
    3. tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
    4. DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
    5. kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan. DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.

Budaya Politik Indonesia

Pada prinsipnya, budaya politik sebagai salah satu unsur atau bagian Adat dan kebudayaan merupakan satu di antara sekian jenis lingkungan yang mengelilingi, mempengaruhi, dan menekankan sistem politik. Pembangunan politik Indonesia dapat pula diukur berdasarkan keseimbangan atau harmoni yang dicapai antara lain oleh budaya politik dengan pelembagaan politik yang ada atau akan ada.[1]

Pengamatan variable budaya politik Indonesia

Konfigurasi subkultur di Indonesia masih aneka ragam, walaupun tidak sekompleks yang dihadapi oleh India. Pada prinsipnya masalah keanekaragaman subkultur di Indonesia telah dapat ditanggulangi berkat usaha pembangunan bangsa dan pembangunan karakter.[1]

  1. Budaya politik Indonesia bersifat parokial-kaula disatu pihak dan budaya politik partisipan dilain pihak; disati segi massa masih ketinggalan dalam menggunakan hak dan dalam memikul tanggung jawab politiknya yang mungkin disebabkan oleh isolasi dari kebudayaan luar, pengaruh penjajahan,feodalisme, bapakisme, ikatan-ikatan primordialisme.[1]
  2. Sifat ikatan primordial yang masih kuat berakar, yang dikenal melalui indikatornya berupa sentiment kedaerahan, kesukuan, Agama, perbedaan pendekatan terhadap keagamaan tertentu; puritanisme dan nonpuritanisme. Disamping itu salah satu petunjuk masih kukuhnya ikatan tersebut dapat dilihat dari pola budaya politik yang tercemin dalam struktur vertical masyarakat dimana usaha gerakan kaum elit langsung mengeksploitasi dan menyentuh substruktur sosial dan substruktur untuk tujuan perekrutan dukungan.[1]
  3. Kecenderungan budaya politik Indonesia yang masih mengukuhi sikap paternalism dan sifat patrimonial. Di Indonesia, budaya politik tipe parokial kaula lebih mempunyai keselarasan untuk tumbuh dengan persepsi masyarakat terhadap objek politik yang menyandarkan dan menundukkan diri pada proses output dari penguasa.
  4. Dilema interaksi tentang introduksi modernisasi (dengan segala konsekuensinya) dengan pola-pola yang telah lama berakar sebagai tradisi dalam masyarakat. Beberapa waktu yang lalu, tentang hal ini belum ditemukan suatu modus pendekatan yang dianggap tepat, yang ditandai dengan pengisolasian diri, ketidaksetujuan pada proses modernisasi yang diidentikkan dengan westernisasi (kebarat-baratan) dan zenophobia.[1]

Reformasi Politik

Konteks Reformasi Politik di Indonesia

Jika reformasi mengandung unsur koretif terhadap tatanan nilai atau kesalahan-kesalahan masa lampau yang tidak lagi dapat diterima untuk masa sekarang, maka menjadi penting untuk mengidentifikasi tatanan atau kesalahan-kesalahan macam apa yang telah dilakukan pada masa orde baru.[4] Dalam pandangan beberapa pengamat reformasi perlu dan harus dilakukan karena kekeliruan-kekeliruan yang dilakukan oleh Soeharto.[4] Birokrasi yang tumbuh di Orde Baru tak ubahnya birokrasi yang berkembang dinegara-negara sedang berkembang lainnya, yakni sifatnya yang lebih mengabdi kepada kepentingan kekuasaan dibandingkan mengabdi pada kepentingan warga Negara.[4] Reformasi menyuluruh di Indonesia juga dilatarbelakangi oleh berkembangnya apa yang sering disebut sebagai kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).[4] Istilah ini begitu popular diawal reformasi. Hal ini telah berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia, kondisi kemiskinan yang sudah tak terelakkan.[4]

Peran Suku-suku Bangsa

Negara diidentikkan dengan kelompok-kelompok etnik tertentu yang mengambil prakarsa serta inisiatif untuk memecahkan masalah yang dihadapi bangsanya.[5] Begitupun di Indonesia, Indonesia yang pada dasarnya terdiri atas beriibu-ribu suku bangsa, memiliki peran dalam upaya pengembangan sistem politik di Indonesia.[5] Dalam arti kata sistem politik di Indonesia diwarnai oleh sistem-sistem politik daripada suku-suku yang ada di Indonesia.[5]

Politik dan pembangunan ekonomi

Sungguhpun didalam kehidupan politik dan ekonomi tidak terpisahkan satu sama lain, namun untuk kepentingan analisis perlu melihat kedua unsur tersebut.[6] Kalau Negara sebagai sistem politik mempunyai unsur utama penggunaan kekuasaan memaksa secara sah dalam batas tanggung jawab kepada masyarakat secara keseluruhan, maka ekonomi sebagai sistem merupakan pengorganisasian pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap barang dan jasa yang biasanya tersedia secara langka.[6]

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h Kantaprawira, Rusadi (1983). Sistem politik Indonesia: suatu model pengantar (edisi ke-3). Bandung: Sinar Baru. hlm. 10–11. LCCN 83941493. OL 2834995M. 
  2. ^ a b c Sanit, Arbi (1981). Sistim politik Indonesia: kestabilan, peta kekuatan politik dan pembangunan. Jakarta: Rajawali. hlm. 121–123. 
  3. ^ https://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/pengertian-sistem-politik-indonesia/
  4. ^ a b c d e Budi Winarno. 2007. Sistem Politik Indonesia: Era Reformasi. Yogyakarta: Media Pressindo. Hal 50,51
  5. ^ a b c M. Erman Arno Amsari. 2003. Politik: Pengantar, Kesisteman, Pemerintah dan Pemikiran Indonesia. Bandung: Republik Indonesia. Hal 110,111
  6. ^ a b A. Rahman H.I. 2007. Sistem Politik Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu. Hal 9
Kembali kehalaman sebelumnya