Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
Dasar PelaksanaanImplementasi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara elektronik (SPIPISE) diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Peresiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman modal serta Peraturan Kepala BKPM nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan dan Perizinan Investasi secara Elektronik. SPIPISE pada hakikatnya adalah sistem elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara BKPM dengan daerah (dalam hal ini adalah BPMPPT), sehingga proses pelayanan perizinan investasi yang diselenggarakan oleh BPMPPT langsung dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah.[2] Portal SPIPISEmerupakan gerbang informasi dan layanan perizinan serta non perizinan penanaman modal Indonesia yang berbentuk peranti lunak. Karena berbasis situs (website) sehingga mudah diakses oleh siapa saja, tidak seluruh informasi yang disajikannya terbuka bebas. Ini untuk menjamin kerahasiaan data dan informasi perusahaan, sehingga kepada masyarakat (terutama investor) yang ingin memanfaatkan SPIPISE lebih jauh akan diberi hak akses sesuai tingkat kebutuhannya.[3] Cara Mengajukan hak aksesHak akses adalah hak yang diberikan kepada pengguna SPIPISE untuk memanfaatkan perangkat pelayanan elektronik tersebut, namun dengan syarat telah memiliki identitas pengguna dan kode akses. Hak akses dapat diajukan langsung ke BKPM maupun instansi penanaman modal tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang telah mengoperasikan SPIPISE. Pengajuannya melalui formulir permohonan hak akses, disertai persyaratan:
Jika pemohon tidak dapat mengajukan sendiri permohonannya, ia dapat menguasakan kepada pihak lain dengan menyertakan surat kuasa resmi. Surat kuasa harus bermaterai cukup dan dilengkapi identitas diri yang jelas dari penerima kuasa. Setelah formulir Permohonan Hak Akses diisi dengan baik dan benar (dan telah ditandatangani di atas materai yang cukup), berkas permohonan (yang dilengkapi dokumen yang diperlukan) langsung disampaikan kepada BKPM atau instansi penanaman modal provinsi atau kabupaten/kota yang dimaksud. Dalam waktu 2 (dua) jam setelah berkas diterima dengan benar dan lengkap, hak akses akan diberikan oleh petugas PTSP disertai pemberian akun investor. Penanam modal wajib mengganti kode akses dalam waktu 1 (satu) hari setelah hak akses diberikan. Ini agar kode akses yang dimilikinya tidak diketahui pihak lain yang tidak berkepentingan. Jika dalam waktu sehari penanam modal tidak mengganti kode aksesnya, SPIPISE akan menghapus hak akses tersebut secara otomatis. Jika ingin mengalihkan hak akses ke instansi penanaman modal daerah lainnya, investor dapat mengajukan perubahan secara langsung ke instansi yang menerbitkan hak akses tersebut.[4] MenuSPIPISE memiliki 3 (tiga) menu utama, yakni: Informasi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal dan Pendukung. Pada menu Informasi Penanaman Modal dapat diakses:
Pada menu Pelayanan Penanaman Modal, investor disuguhi informasi tentang:
Pada menu Pendukung, informasi yang tersaji berupa:
Maksud dan TujuanMaksudnya untuk mengatur penanam modal, penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal, serta instansi teknis dalam mengajukan permohonan, atau penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dengan SPIPISE. SPIPISE bertujuan untuk mewujudkan:
Referensi
Pranala luar
|