Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia[1] (Globally Harmonized System of Classification and Labeling of Chemicals), disingkat GHS, adalah suatu sistem klasifikasi bahan-bahan kimia terpadu yang disepakati secara internasional untuk menggantikan standar-standar klasifikasi dan pelabelan bahan kimia yang digunakan secara berbeda-beda oleh berbagai negara. Pengembangan sistem klasifikasi global ini dimulai pada tahun 1992 oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di Indonesia, penerapan sistem klasifikasi dan pelabelan ini diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.87/M-IND/PER/9/2009.
Lihat pula
Referensi
Pranala luar