Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sekretaris Jenderal Ir. Suharti, M.A., Ph.D. Kepala Biro Perencanaan Vivi Andriani Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Faisal Syahrul Kepala Biro Sumber Daya Manusia Hanjar Basuki (Plt.) Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Abdullah Faqih Kepala Biro Hukum Ineke Indraswati Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Muhamad Hasan Chabibie Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Triyantoro Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Yudhistira Nugraha Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Dewi Andayani (Plt.) Kepala Pusat Prestasi Nasional Maria Veronica Irene Herdjiono Kepala Pusat Penguatan Karakter Rusprita Putri Utami Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Adhika Ganendra
Gedung C Lantai 2, Kompleks Kemdikbud Ristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat http://setjen.kemdikbud.go.id/
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau biasa disingkat menjadi Setjen Kemendikbudristek RI , adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian.[ 1]
Pembinaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi sesuai bidang tugasnya, serta Sekretariat Jenderal secara administratif.[ 2]
Struktur Organisasi
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia terdiri dari:
Biro Perencanaan
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
Biro Sumber Daya Manusia
Biro Organisasi dan Tata Laksana
Biro Hukum
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
Unit Pelaksana Teknis
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis yakni
UPT Pusat Data dan Teknologi InformasiBalai Layanan Platform Teknologi
UPT Pusat Prestasi NasionalBalai Pengembangan Talenta Indonesia
UPT Pusat Layanan Pembiayan PendidikanBalai Pembiayaan Pendidikan Tinggi
Lihat pula
Referensi
^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021" (PDF) . Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 30 Juli 2024 .
^ "PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI" (PDF) . Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 11 Agustus 2024 .
Pranala luar
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana Unsur pengawas Unsur pendukung