Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia atau disingkat dengan Setjen Kemenag RI merupakan unsur pembantu pimpinan Kementerian Agama Republik Indonesia. Setjen Kemenag RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Setjen Kemenag RI dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang saat ini dijabat oleh Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP., M.T. (dilantik pada 26 Maret 2024) [1]
Tugas dan Fungsi
Setjen Kemenag RI mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Setjen Kemenag RI menjalankan fungsi:
- menetapkan Visi, Misi dan Kebijakan di bidang Administrasi;
- mengkordinasikan kegiatan dan penyiapan Visi, Misi dan Kebijakan Kementerian;
- penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi perencanaan, keuangan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumber daya, hukum dan kerjasama luar negeri, informasi keagamaan dan hubungan masyarakat serta kerukunan umat beragama untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
- penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian kordinator, Kementerian Negara, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga lain yang terkait; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
- Biro Perencanaan
- Biro Kepegawaian
- Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
- Biro Organisasi dan Tata Laksana
- Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
- Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat
- Biro Umum
- Pusat Kerukunan Umat Beragama
- Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu
Referensi
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah | |
---|