Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

SMP Terbuka

SMP Terbuka merupakan lembaga pendidikan formal yang tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari SMP Induk yang dalam menyelenggarakan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri.

Dasar Hukum

Pengelolaan

Penyelenggara dari SMP Terbuka adalah Pemerintah.

Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan Pembelajaran SMP Terbuka dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Siswa belajar mandiri atau berkelompok sekurang-kurangnya 16 jam pelajaran dalam satu minggu yang dibimbing oleh guru pamong di Tempat Kegiatan Belajar (TKB)
  2. Siswa belajar secara tatap muka di kelas pada Sekolah induk sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran dalam satu minggu yang dibimbing oleh Guru bina

Siswa

Siswa SMP Terbuka adalah Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Usia Maksimal 18 tahun
  • Berijazah dan mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar

Siswa SMP Terbuka dapat pindah ke SMP Lainnya dan sebaliknya

Kepala Sekolah

Kepala Sekolah dari SMP Terbuka adalah kepala Sekolah Induk.

Guru Bina

Guru bina adalah guru pada sekolah induk yang diberi tugas untuk mengajar di SMP Terbuka sesuai mata pelajaran yang ditentukan.

Guru Pamong

Guru pamong adalah pembimbing belajar mandiri siswa yaitu Anggota masyarakat yang peduli akan pendidikan. Dengan ketentuan pendidikan minimal SMA, dan berada pada lingkungan sekitar Tempat Kegiatan Belajar.

Tempat Belajar

Tempat Kegiatan Belajar

Tempat Kegiatan Belajar (TKB) adalah sebuah tempat yang memadai untuk sebuah kegiatan belajar secara kelompok. TKB dapat diadakan di Sekolah, Mushola, Tempat Pengajian, Balai Desa, atau tempat lainnya. TKB diusahakan terjangkau oleh siswa dengan berjalan kaki.

Sekolah Induk

Sekolah Induk adalah Sekolah Menengah Pertama Negeri yang telah memenuhi syarat sebagai sekolah induk. Dalam satu sekolah induk dapat memiliki beberapa TKB dan setiap TKB dibimbing oleh satu atau lebih guru pamong.

Waktu Belajar

  • waktu belajar di TKB disepakati oleh siswa dan guru pamong, waktu belajar dapat diadakan pada pagi, siang atau malam hari.
  • waktu kegiatan belajar di Sekolah Induk diadakan sesuai ketersediaan waktu dan ruangan yang ada di Sekolah Induk.

Biaya

Siswa SMP Terbuka sepenuhnya dibebaskan dari pungutan apapun, karena biaya operasional SMP Terbuka sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah.

Modul

Modul adalah buku teks atau buku pegangan siswa, dalam kegiatan belajar mandiri.

Sasaran

Siswa SMP Terbuka diperuntukkan bagi Anggota masyarakat usia sekolah tertutama bagi mereka yang tidak mampu untuk menempuh pendidikan reguler(sekolah umum), baik karena kemampuan ekonomi, jarak tempuh, waktu dan lain-lain.


Kembali kehalaman sebelumnya