SMP TerbukaSMP Terbuka merupakan lembaga pendidikan formal yang tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari SMP Induk yang dalam menyelenggarakan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri. Dasar Hukum
PengelolaanPenyelenggara dari SMP Terbuka adalah Pemerintah. Kegiatan PembelajaranKegiatan Pembelajaran SMP Terbuka dilaksanakan sebagai berikut:
SiswaSiswa SMP Terbuka adalah Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Siswa SMP Terbuka dapat pindah ke SMP Lainnya dan sebaliknya Kepala SekolahKepala Sekolah dari SMP Terbuka adalah kepala Sekolah Induk. Guru BinaGuru bina adalah guru pada sekolah induk yang diberi tugas untuk mengajar di SMP Terbuka sesuai mata pelajaran yang ditentukan. Guru PamongGuru pamong adalah pembimbing belajar mandiri siswa yaitu Anggota masyarakat yang peduli akan pendidikan. Dengan ketentuan pendidikan minimal SMA, dan berada pada lingkungan sekitar Tempat Kegiatan Belajar. Tempat BelajarTempat Kegiatan BelajarTempat Kegiatan Belajar (TKB) adalah sebuah tempat yang memadai untuk sebuah kegiatan belajar secara kelompok. TKB dapat diadakan di Sekolah, Mushola, Tempat Pengajian, Balai Desa, atau tempat lainnya. TKB diusahakan terjangkau oleh siswa dengan berjalan kaki. Sekolah IndukSekolah Induk adalah Sekolah Menengah Pertama Negeri yang telah memenuhi syarat sebagai sekolah induk. Dalam satu sekolah induk dapat memiliki beberapa TKB dan setiap TKB dibimbing oleh satu atau lebih guru pamong. Waktu Belajar
BiayaSiswa SMP Terbuka sepenuhnya dibebaskan dari pungutan apapun, karena biaya operasional SMP Terbuka sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah. ModulModul adalah buku teks atau buku pegangan siswa, dalam kegiatan belajar mandiri. SasaranSiswa SMP Terbuka diperuntukkan bagi Anggota masyarakat usia sekolah tertutama bagi mereka yang tidak mampu untuk menempuh pendidikan reguler(sekolah umum), baik karena kemampuan ekonomi, jarak tempuh, waktu dan lain-lain.
|