Ruang merokokRuang merokok merupakan ruangan khusus yang digunakan untuk merokok yang disediakan ditempat-tempat umum terutama di kawasan tanpa asap rokok.[1] Di Indonesia, terdapat undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur terkait kawasan tanpa asap rokok dan ruang merokok, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (pasal 115)[2];Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (pasal 50-51);[3] Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 (pasal 23-25). Ruang merokok bertujuan untuk memberikan hak bagi perokok dan bukan perokok secara adil dan memberikan kenyamanan antarpengguna kawasan tanpa asap rokok.[4] Kawasan tanpa asap rokokDi area ini, pengguna kawasan dilarang atau tidak diizinkan untuk merokok menggunakan jenis rokok apapun.[3] Kawasan tanpa asap rokok meliputi:[2]
Kriteria kelayakan ruang merokokRuang merokok memiliki kriteria sebagai berikut: memiliki area yang luas dan strategis, berada di area dengan sirkulasi udara yang baik, seperti ruang terbuka (outdoor) dan dilengkapi dengan tanaman; serta memiliki ventilasi udara dan penghisap udara yang memadai dalam ruang tertutup (indoor). Terdapat sebuah ruang merokok modern yaitu kabin asap dan tersedia di hotel, kantor, cafe, atau restoran.[5] Referensi
|