Resolusi 817 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 817 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 7 April 1993. Setelah Republik Makedonia Utara mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Makedonia menjadi anggota PBB. Negara tersebut disebut sebagai "Republik Bekas Yugoslavia Makedonia" pada seluruh keperluan dalam PBB karena penyelesaian tertunda terhadap perbedaan yang timbul atas nama negara tersebut.[1] Referensi
Pranala luar
|