Resolusi 722 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 November 1991, menyatakan laporan dari Sekjen mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menyatakan upayanya untuk menghimpun perdamaian di Timur Tengah selain juga menyatakan perhatiannya terhadap keadaan tegang di wilayah tersebut. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak berniat untuk langsung mengimplementasikan Resolusi 338, menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Mei 1992, dan meminta agar Sekjen memberikan laporan soal situasi pada akhir periode tersebut.[1]
Referensi
^United Nations (1992). Yearbook of the United Nations 1991, Volume 45. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 245. ISBN978-0-7923-1970-2.