Resolusi 478 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadopsi pada 20 Agustus 1980, adalah salah satu resolusi DKPBB yang mengecam upaya aneksasi Yerusalem Timur oleh Israel. resolusi 478 DKPBB menyatakan bahwa Israel tak sejalan dengan resolusi DKPBB 476[1] dan mengecam Hukum Yerusalem tahun 1980 buatan Israel yang menyatakan Yerusalem sebagai ibukota "bersatu dan sepenuhnya" dari Israel, yang melanggar hukum internasional.
Catatan
^"S/RES/476 (1980)". UNSC resolution. un.org. 30 June 1980. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-24. Diakses tanggal July 3, 2012.