Resolusi 375 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 375, diadopsi pada 22 September 1975. Setelah Papua Nugini mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Papua Nugini diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|