Resolusi 362 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 362 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 23 Oktober 1974. Meskipun Timur Tengah telah meredam, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa situasinya masih mencekam, dan sehingga resolusi DKPBB tersebut menugaskan Pasukan Darurat Perserikatan Bangsa-Bangsa selama enam bulan, sampai 24 April 1975. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|