Dewan menyayangkan kehilangan nyawa dan harta benda dan menyatakan bahwa Israel telah melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Perjanjian Gencatan Senjata Umum. Dewan memperingatkan Israel bahwa tindak militer tak dapat ditoleransi dan bahwa jika diulangi, Dewan akan mengambil langkah lebih lanjut dan lebih efektif terhadapnya.
Resolusi tersebut disahkan dengan 14 suara banding nol, dengan satu abstain dari Selandia Baru.