Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Resolusi 1973 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1973 adalah hasil resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada Kamis, 17 Maret 2011 tentang zona larangan terbang Libya. Resolusi tersebut diusulkan oleh Amerika Serikat, Britania Raya, dan Lebanon, disetujui oleh 10 dari 15 negara anggota DK PBB. Tidak ada negara yang menolak, tetapi Tiongkok, Rusia, Jerman, India, dan Brasil tidak memberikan pendapat (abstain).[1]

Pemilihan

Setuju (10) Abstain (5) Menentang (0)

Dicetak tebal: anggota tetap DK PBB

Referensi

  1. ^ Apa Arti Zona Larangan Terbang Libya?, Kompas.com, 18 Maret 2011, diakses tanggal 21 Maret 2011.

Pranala luar


Kembali kehalaman sebelumnya