Resolusi 1973 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-BangsaResolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1973 adalah hasil resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada Kamis, 17 Maret 2011 tentang zona larangan terbang Libya. Resolusi tersebut diusulkan oleh Amerika Serikat, Britania Raya, dan Lebanon, disetujui oleh 10 dari 15 negara anggota DK PBB. Tidak ada negara yang menolak, tetapi Tiongkok, Rusia, Jerman, India, dan Brasil tidak memberikan pendapat (abstain).[1] Pemilihan
Dicetak tebal: anggota tetap DK PBB Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|