Resolusi 1464 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1464 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Februari 2003. Usai mengulang komitmennya terhadap kedaulatan, integritas teritorial dan persatuan Pantai Gading, DKPBB menyerukan implementasi perjanjian damai yang ditandatangani di Linas-Marcoussis untuk mengakhiri perang di negara tersebut.[1] Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|