Resolusi 1383 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1383 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 Desember 2001. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Afghanistan, DKPBB mendukung Perjanjian Bonn yang ditandatangani sehari sebelumnya perihal periode transisi di negara tersebut usia invasi AS dan mendahului pendirian institusi-institusi permanen.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|